Pembentukan
Sorotan terbaru dari Tag # Pembentukan
Partai Gema Bangsa Mendarat di Kabupaten Bengkalis Siap Majukan 'Negeri Junjungan' Lebih Maju
Duri, katakabar.com - Partai Gerakan Mandiri Bangsa (Gema Bangsa) mendarat di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Partai politik baru di Indonesia yang resmi dideklarasikan pada 17 Januari 2026 lalu ini dipimpin Ketua Umum Ahmad Rofiq. Partai Gema Bangsa usung semangat desentralisasi politik, dam kemandirian bangsa di 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis dinakhodai Santun Sihombing, ST. Sosok Ketua DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Bengkalis ini sudah tidak asing bagi masyarakat 'Negeri Junjungan', khususnya bagi masyarakat Duri sekitarnya. Sebab sebagai seorang pengusaha, Santun Sihombing, ST terkenal dengan tokoh masyarakat Batak, dan dermawanan peduli dan suka membantu masyarakat yang membutuhkan. Sejalan dengan misi partai mewujudkan Kabupaten Bengkalis lebih maju, DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Bengkalis gelar Buka Bersama (Bukber) di Bintang Angkiran Jalan Aman Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Rabu (14/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Acara Bukber tersebut dihadiri langsung Ketua DPD Partai Gema Bangsa, Santun Sihombing, ST. Di kegiatan turut hadir David Iskandar, Reni Yulinda, Renatha, Ledya, Andre Ramadhan, T Sopyan, Viktor silaban, Frengky, Sunarko, Fitrion, Novi.E, Elon Siregar, Aldo Alkodri, Ledy Diana, Hendri Panggabean, Mitha, Mangasa Silitonga, serta lainnya. Menurut Ketua DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Bengkalis, Santun Sihombing, ST kepada wartawan selesai Bukber dengan jajaran pengurus partai, Rabu malam, acara Bukber ini bertujuan merajut silaturahmi dengan jajaran pengurus DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Bengkalis, sekaligus membahas rencana pembentukan pengurus Partai Gema Bangsa di tingkat kecamatan agar mesin partai berjalan untuk mencapai tujuan membentuk Kabupaten Bengkalis yang lebih maju ke depan. "Kegiatan Bukber dengan jajaran pengurus DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Bengkalis guna merajut silaturahmi, sekaligus membahas rencana pembentukan pengurus Partai Gema Bangsa di tingkat kecamatan se Kabupaten Bengkalis," jelasnya. "Dengan terbentuk pengurus Partai Gema Bangsa di tingkat kecamatan se Kabupaten Bengkalis mesin partai bisa berjalan menuju Pemilu dan Pilkada 2029 mendatang, sehingga Partai Gema Bangsa dapat mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang lebih maju," tambah Santu Sihombing, ST.
Pj Kades Alahair Pimpin Rapat Pembentukan Panitia HUT RI ke 80 2025
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Desa atau Pemdes Alah air gelar Rapat Pembentukan Panitia Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke 80 Tahun 2025, sekaligus seleksi Lembaga Seleksi Tilawatil Quran atau STQ, di Aula Kantor Desa Alahair jalan Kasmin, Sabtu (26/7) kemarin. Di Rapat Pembentukan Panitia HUT RI ke 80 Tahun 2025 dan Rapat seleksi Lembaga Seleksi Tilawatil Quran atau STQ penanggung jawab Pj Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Menurut Pj Kepala Desa Alahair, Tauhid Yusro, kita tetap bentuk panitia supaya agenda tersebut terarah sesuai dengan agenda yang kita laksanakan. Lantataran itu, kami mengajak bapak ibu semua agar dapat sukseskan acara dengan lancar. "Harapan kami untuk bapak ibu dapat menyampaikan yang tidak hadir supaya dapat mengikuti juga dalam kegiatan natinya dengan lancar," jelasnya. Kami atas nama Pemerintah Desa atau Pemdses Alahair, mari sebelum 17 Agustus untuk dapat membersihkan halaman masing-masing sambut HUT RI ke 80 tahun 2025. Kepada LMP akan melakukan gotong royong minggu depan, dan terkait STQ untuk masyarakat anak-anak dapat mengikuti lomba mengaji.
Pemkab Kepulauan Meranti Kini Sudah Punya 102 Koperasi Merah Putih
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia atau Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti sukses bentuk 101 koperasi desa dan kelurahan ditambah 1 Koperasi Komunitas Adat Terpencil atau KAT. "Alhamdulillah, seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kepulauan Meranti sudah membentuk Koperasi Merah Putih," kata Asmar selesai ikuti Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih atau KDMP, dan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 78 Tahun 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto, Senin (21/7) kemarin, di Aula Kantor Bupati. Ia mengapresiasi Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atas gerak cepat membantu, dan koordinir sehingga terbentuknya koperasi tersebut. "Saya mengapresiasi dinas terkait yang sudah bekerja keras, sehingga instruksi presiden tentang pembentukan koperasi merah putih ini bisa kita laksanakan dengan baik," ujarnya. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Eko Priyono, M.Si, menimpali, saat ini telah ada 102 koperasi merah putih yang sudah memiliki badan hukum. Dengan rincian, 96 desa, 5 kelurahan dan ditambah 1 lembaga Komunitas Adat Terpencil atau KAT. "Untuk koperasi KAT ini memang ada instruksi mereka dari pusat untuk ikut serta. Dan hal ini kita dukung serta kita fasilitasi sebagai bentuk penghargaan kita," sebut Eko. Dijelaskannya, total 102 koperasi merah putih yang ada di Kepulauan Meranti tersebut sudah memiliki badan hukum per 28 Juni 2025 lalu. "Kita dibantu tiga orang notaris yang memiliki sertifikat Pejabat Pembuat Akta Koperasi atau PPAK. Alhamdulillah, semuanya lancar dan berjalan dengan baik," bebernya. Eko menerangkan, sesuai semangat Inpres nomor 9 tahun 2025 itu, koperasi merah putih tidak hanya menjadi wadah produksi dan distribusi, tetapi juga untuk memotong rantai pasok, memberantas tengkulak dan rentenir, sera pemberdayaan petani, dan nelayan.
Sekdakab Bengkalis Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Sekolah Rakyat
Bengkalis, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkalis gelar rapat persiapan pembentukan Sekolah Rakyat di ruang rapat Sekretaris Daerah, Jumat (11/4) lalu. Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekdakab Bengkalis, Ersan Saputra TH, yang pimpin rapat, yang melibatkan berbagai Perangkat Daerah atau PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkalis. Pertemuan ini tindak lanjut atas arahan presiden RI, Inpres Nomoe 8 tahun 2025, serta surat Menteri Sosial Republik Indonesia dengan Nomor: S-33/MS/PR.04.01/3/2025 tertanggal 11 Maret 2025, tentang dukungan partisipasi pemerintah daerah mengenai pembentukan Sekolah Rakyat guna membuka akses yang seluas luasnya untuk anak-anak keluarga miskin agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Program Sekolah Rakyat ini kebijakan pemerintah pusat untuk menyediakan layanan pendidikan gratis yang berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sekolah Rakyat di bawah koordinator Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan tujuan utama mencetak agen perubahan di setiap keluarga miskin melalui pendidikan berkualitas guna memutus transmisi kemiskinan, sehingga memberikan manfaat nyata dalam mencetak generasi Emas 2045.
DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Pembentukan dan Penetapan Nama Keanggotaan Pansus LKPj
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar rapat paripurna Pembentukan dan Penetapan Nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, yang pimpin rapat paripurna dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu Selatpanjang, Rabu (9/4) sore. Menurut Khalid Ali, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 07/Kpts-DPRD/KBM/IV/2025, Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan agenda pokok Pembentukan dan Penetapan Nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus LKPj. "Sebagaimana kita maklumi bersama, pada 24 Maret 2025, Pimpinan DPRD telah menyurati Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Nomor surat 170/DPRD/064, tentang Pengiriman nama-nama utusan keanggotaan Pansus LKPJ, berdasarkan surat masuk pada pimpinan, seluruh fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya untuk duduk di pansus LKPJ," jelasnya. Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki tugas membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024. Untuk masa kerja Panitia Khusus LKPj, yakni paling lama 30 hari kerja terhitung mulai keputusan ini berlaku. Segala biaya akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Pembentukan AKD, Ini Harapannya
Selatpanjang, katakabar.com - Setelah melaksanakan Rapat Paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029, pada Selasa (22/10/2024) pagi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar sidang paripurna lanjutan pembahasan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa malam. Paripurna ini selepas rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029, Selasa (22/10) pagi.
Paripurna, Tujuh Fraksi DPRD Bengkalis Sampaikan Nama Calon Keanggotaan AKD ke Pimpinan
Bengkalis, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis gelar Rapat Paripurna Pembentukan dan Pengesahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2024-2029, Senin (14/10). Rapat paripurna tersebut selepas paripurna pengucapan sumpah dan janji Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis. Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha bersama Wakil Ketua Satu, Arsya Fadillah, Wakil Ketua Dua, Hendrik dan Wakil Ketua Tiga, H Misno, yang pimpin rapat paripurna, dihadiri Pjs Bupati Bengkalis diwakili Ed Efendi staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Pahami Pentingnya Akta Pendirian Pembentukan Bisnis
katakabar.com - Berpikir untuk memulai bisnis Anda sendiri? Ada langkah-langkah hukum yang perlu Anda ambil, dan salah satu yang paling penting membuat Akta Pendirian. Dokumen ini berfungsi seperti akta kelahiran untuk perusahaan Anda, secara resmi mengakui dan menetapkan aturan dasar untuk cara operasinya. Meski terdengar rumit, Akta ini berlaku untuk semua bisnis, besar atau kecil, dan membantu Anda menentukan siapa pemiliknya, bagaimana strukturnya, dan bagaimana operasinya. Pemilik bisnis baik kecil maupun besar harus mengajukan Akta Pendirian saat membuka bisnis. Terlepas dari jenis entitas bisnis, Anda harus menyusun akta ini, apakah Anda mendirikan perusahaan sebagai perseroan terbatas (PT), firma kemitraan terbatas (CV), atau jenis entitas bisnis lainnya. Pentingnya Akta Pendirian bagi sebuah organisasi tidak berkurang meskipun tidak setiap perusahaan memilikinya. Artikel ini kupas Akta Pendirian, sebuah dokumen kunci untuk bisnis. Kami akan menjelaskan apa itu, mengapa penting, dan apa artinya bagi memulai dan menjalankan bisnis secara legal. Tujuan kami? Memberikan pemahaman yang jelas kepada para pengusaha dan pemilik bisnis tentang dokumen penting ini. Mengetahui tentang Akta Pendirian dapat membantu Anda membuat pilihan cerdas dan menghindari masalah hukum. Artikel ini menjelaskan apa itu dan mengapa penting untuk memulai bisnis Anda secara legal. Mari kita jelajahi Akta Pendirian dan perannya dalam pembentukan bisnis dan kepatuhan terhadap peraturan! Apa itu Akta Pendirian? Akta Pendirian, sesuai dengan namanya, memiliki bobot hukum yang signifikan karena secara resmi mengesahkan pendirian suatu entitas bisnis. Dokumen dasar ini, yang memiliki otoritas hukum, memainkan peran penting dalam inisiasi dan pengakuan usaha bisnis. Berbeda dengan dokumen biasa, pembuatan Akta Pendirian membutuhkan keahlian dari konsultan yang berkualifikasi karena dapat memuat kesepakatan tertulis antara para pengusaha dan juga memiliki implikasi serta konsekuensi hukum. Jadi, para pengusaha dan pemilik bisnis harus bekerja sama dengan konsultan hukum atau notaris untuk mempersiapkan dokumen ini dengan cermat, memastikan kesesuaian dengan persyaratan regulasi serta efektifitasnya dalam meresmikan pendirian entitas bisnis secara legal. Akta Pendirian berisi informasi tertentu tentang perusahaan. Biasanya, data ini meliputi: 1. Jumlah modal dasar dan komposisi kepemilikan saham 2. Struktur manajemen organisasi 3. Distribusi dividen 4. Hal-hal yang disepakati secara khusus Fungsi Pembuatan Akta Pendirian Dokumen Akta Pendirian memiliki berbagai fungsi vital yang sangat penting untuk kelancaran operasional dan pengakuan hukum suatu entitas bisnis. Pertama, dokumen ini memberikan status hukum resmi kepada perusahaan, berfungsi sebagai bukti nyata pembentukannya dan pengakuan oleh otoritas regulasi. Pengakuan hukum ini sangat penting karena membangun kredibilitas entitas dan memungkinkan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Akta Pendirian memperjelas struktur kepemilikan perusahaan, mendefinisikan peran dan tanggung jawab pemegang saham dan direktur. Dengan memberikan kejelasan tentang kepemilikan, dokumen ini membantu mengurangi perselisihan dan konflik yang mungkin timbul terkait saham kepemilikan atau otoritas pengambilan keputusan dalam perusahaan. Apa saja tujuan dari dokumen ini? Dokumen Akta Pendirian melayani sejumlah tujuan, termasuk: 1. Memberikan Status Hukum kepada Entitas Perusahaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memeriksa akta pendirian Anda, memberikan pengakuan hukum kepada perusahaan dan mengeluarkan persetujuan atas pendirian perusahaan. 2. Memperjelas Kepemilikan Perusahaan Status hukum juga memperjelas kepemilikan Perseroan Terbatas (PT) atau CV. Dengan demikian, konflik kepemilikan perusahaan dapat diselesaikan. 3. Berfungsi sebagai Catatan Pendukung untuk Berbagai Izin Bisnis sering memerlukan Akta Pendirian untuk mendapatkan berbagai jenis izin. Izin-izin berikut biasanya memerlukan akta ini: - NIB (Nomor Induk Berusaha) - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) - Izin impor dan/atau ekspor - Memperoleh izin usaha yang diperlukan Persyaratan Membuat Akta Pendirian Saat menyusun Akta Pendirian, pertimbangkan bahwa persyaratan spesifik akan bervariasi tergantung pada jenis entitas bisnis. Namun, ada beberapa faktor umum yang penting untuk memastikan kelengkapan dan legalitas dokumen. Dengan mempertimbangkan secara menyeluruh faktor-faktor umum ini, bisnis dapat meletakkan dasar yang kuat untuk penyusunan Akta Pendirian mereka, sehingga memfasilitasi proses pendirian yang lancar dan sesuai dengan hukum. Apa saja yang dibutuhkan dalam Akta Pendirian? Berbagai jenis entitas bisnis mungkin memiliki persyaratan yang berbeda untuk kelengkapan dokumen. Sebelum menyusun Akta Pendirian, Anda harus mengetahui faktor-faktor umum berikut: - Nama dan alamat perusahaan - Jangka waktu pendirian perusahaan (bisa untuk jangka waktu tidak terbatas) - Perusahaan harus menetapkan tujuan dan sasarannya untuk menjalankan bisnis - Jumlah modal yang disetor, ditempatkan, dan disetujui (khusus untuk PT) - Jumlah saham dan nilai nominalnya (khusus untuk PT) - Komposisi Direksi - Komposisi Dewan Komisaris Kontak: Linda Consultant at CPT Corporate +62 811-1508-628 linda@cptcorporate.com
RI Ajukan Pembentukan Panel ke WTO Lindungi Biodiesel Dari Diskriminasi UE
Jakarta, katakabar.com - Pemerintah Indonesia ajukan permohonan pembentukan panel untuk kali kedua terkait sengketa DS618 dalam forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO), pada Senin (27/11) lalu. Adanya pengajuan itu, panel otomatis bakal terbentuk terlepas dari adanya penolakan dari Uni Eropa. “Pengajuan ini sudah sesuai dengan komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa yang mengalami perlakuan diskriminatif, sebab dianggap menerima subsidi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional oleh otoritas Uni Eropa,” ujar Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kemendag, Nugraheni Prasetya Hastuti lewat siaran pers, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (30/11). Sebelumnya, pada 11 Agustus 2023 lalu, Indonesia resmi mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO. Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dilaksanakan pada semester pertama 2024. Pokok gugatan yang diajukan Indonesia dalam sengketa, meliputi isu tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa, tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), dan perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement). Kasus CVD biodiesel bermula pada 6 Desember 2018 silam, saat Komisi Uni Eropa menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap produk biodiesel dari Indonesia. Hal itu dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan oleh European Biodiesel Board (EBB) yang diwakilkan oleh firma hukum Fidal pada 19 Oktober 2018. Komisi Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi impor biodiesel asal Indonesia dengan mengambil lima perusahaan produsen/pengekspor biodiesel sebagai sampel. Sebelumnya, Uni Eropa melakukan penyelidikan atas isu yang sama kepada Argentina yang dimulai sejak 31 Januari 2018. Cakupan produknya adalah fatty-acid mono-alkyl estersdan/atau paraffinic gasoils (minyak gas parafin) yang diperoleh dari sintesis dan/atau hydro-treatment, yang berasal dari nonfosil, umumnya dikenal sebagai biodiesel, dalam bentuk murni atau dimasukkan dalam campuran, berasal dari Indonesia. Di mana, besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) berkisar antara 8 hingga 18 persen terhitung 29 November 2019 pertemuan sesi tematik di markas WTO di Jenewa, Swiss.
Forum Anak Dibentuk di Desa Sungai Meranti, Ini Harapan Pak Kades
Pinggir, katakabar.com - Kepala Desa Sungai Meranti, Basmadam berharap dengan dibentuknya Forum Anak di Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dapat meminimalisir dan menekan hal-hal buruk terjadi pada anak di desanya. "Saya meyakini dan optimis Forum Anak baru saja terbentuk bisa minimalisir masalah-masalah anak sebagai generasi penerus estafet kepemimpinan ke depan," harapnya. Pembentukan Forum Anak Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir dibuka oleh Kepala Desa Sungai Meranti, Basmadam sekaligus memberikan arahan kepada anak-anak perwakilan sekolah se Desa Sungai Meranti. Hadir Fitrianita Ekaputri S.Sos.M.Si, Kabit Pemenuhan Hak, Ketua Komnas PA Bengkalis, Refri Amran Daud didampingi Sekretaris Komnas PA Bengkalis, Peni Wulandari. Setelah pembetukan Forum Anak dilanjutkan sosialisasi tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Narasumber sosialisasi Sekretaris Komnas PA Bengkalis, Peni Wulandari temanya, 'perundungan dan dampaknya'. "Harapannya, dengan adanya Forum Anak mudah-mudahanmenjadi pelopor dan pelapor tentang hak-hak anak," jelas Peni Wulandari.