Pasir Pengaraian, katakabar.com - Warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, murka. Darah mereka spontan mendidih seketika mendengar jaksa Kejari Kabupaten Rokan Hulu cuma menuntut lima bulan penjara kepada terdakwa Kades Ngaso bernama AS dan denda atas kejahatannya sebesar Rp10 juta di PN Pasir Pengaraian

Padahal, pelaku dinilai terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin. Bahkan tabiat buruk terdakwa AS ini dampaknya sangat meresahkan.

"Dampaknya sangat besar, mulai dari lingkungan, kesehatan hingga perekonomian warga sekitar lokasi", tegas salah seorang warga bernama EA, seraya mengancam, dirinya bersama warga lain siap melakukan aksi protes di Kantor Kejari terkait permasalahan ini.

Sesudah sidang tuntutan kepada tersangka, AS pemicu badai protes terjadi. Indikasi sebagian pihak, terutama warga sekitar yang berada di lokasi penambangan galian C serta beberapa tokoh masyarakat setempat tidak merasa puas atas tuntutan dari Kejari Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus penambangan jenis galian C ilegal yang menyeret AS, Kepala Desa (Kades) Ngaso ini berawal pada September 2023 lalu. Di mana penambangan galian C yang dilakukan tanpa kantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini sempat viral dan jadi konsumsi publik pada September 2023 silam.

Saat itu, AS tak sendiri. Ia ditangkap  Personel Satreskrim Polres Kabupaten Rokan Hulu bersama dengan DS, seorang operator alat berat.

Meski pelimpahan berkas P20 dari Polres Kabupaten Rokan Hulu kepada Kejari Kabupaten Rokan Hulu, bagian Pidana Umum (Pidum) rada cukup lama, sebab kalau dihitung dari awal proses penangkapan sendiri sudah memakan waktu empat bulan lebih hingga dilakukan sidang tuntutan oleh Kejari Kabupaten Roka  Hulu di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

"Kalau ada indikasi dan dugaan permainan dalam kasus ini, saya bersama warga lain bakal melakukan aksi protes untuk mendukung proses peradilan yang bersih di negara kita ini," ucap EA 46 tahun.

Selain itu, ulas EA, kita soroti sanksi pidana dan penggunaan pasal dalam penerapan kasus ini.

"Saya menanyakan pasal yang digunakan dalam penerapan kasus ini. Dari yang saya ketahui, dia pasal penerapannya, yakni Pasal 98 ayat (1) dan 158 Undang Undang RI Nomor tiga, keduanya minimal tiga tahun ancamannya," terangnya.

Apa yang dimaksud EA tadi yakni penggunaan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara.

Tapi, kalau dengan Pasal 158 UU RI  Nomor tiga Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Kini warga Desa Ngaso menantikan seberapa berat vonis bakal dijatuhkan majelis hakim PN Pasir Pengaraian yang mengadili perkara ini dalam waktu dekat.

Masyarakat berharap agar majelis hakim yang memutuskan perkara ini dengan mengedepankan hati nurani yang dalam. Jadilah hakim yang berkehendak pada Tuhan, bukan pada kehendak manusia.

Menyikapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Rokan Hulu, Robby Prasetya kepada wartawan Senin (15/1) kemarin mengatakan, hal ini ranah dan kewenangan dari Kejaksaan.

"Kami hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ranah dan kewenangan kami saja," ujar Robby.

Tapi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Rokan Hulu ini enggan untuk membahas lebih jauh soal materi saat sidang tuntutan berlangsung tempo hari.

"Kasus ini belum selesai, masih ada sidang putusan ke depan nantinya. Jadi, kita fokus pada tupoksi dan kewenangan masing-masing saja," jelasnya.

Soal informasi adanya aksi protes bakal dilakukan warga sekitar eks lokasi penambangan, kata Robby, agar laksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Pada dasarnya kita tidak melarang. Itu bagian dari kebebasan berekpresi setiap warga negara, tapai lakukan dengan tertib dan sesuai etika," harapnya.