https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sumut / 101 Perkara Dihentikan Penuntutannya Dengan Cara Humanis, Kajari Asahan Urutan Pertama Disusul KN Langkat dan Simalungun

101 Perkara Dihentikan Penuntutannya Dengan Cara Humanis, Kajari Asahan Urutan Pertama Disusul KN Langkat dan Simalungun


Senin, 02 Oktober 2023 | 12:10 WIB  

Penulis :
Editor : Dedi
101 Perkara Dihentikan Penuntutannya Dengan Cara Humanis, Kajari Asahan Urutan Pertama Disusul KN Langkat dan Simalungun

Kejatisu gelar restorarive justice sebanyak 101 perkara

www.katakabar.com | Artikel ID: 30704 | Artikel Judul: 101 Perkara Dihentikan Penuntutannya Dengan Cara Humanis, Kajari Asahan Urutan Pertama Disusul KN Langkat dan Simalungun | Tanggal: Senin, 02 Oktober 2023 - 12:10

Medan, katakabar.com - Hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan humania berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. 

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH, Minggu (1/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa penerapan Perja No. 15 tahun 2020 tidak semudah yang dibayangkan. Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan. 

www.katakabar.com | Artikel ID: 30704 | Artikel Judul: 101 Perkara Dihentikan Penuntutannya Dengan Cara Humanis, Kajari Asahan Urutan Pertama Disusul KN Langkat dan Simalungun | Tanggal: Senin, 02 Oktober 2023 - 12:10

"Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan. Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual berondolan ia mendapatkan uang Rp120. 000 demi untuk membali beras untuk keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya), " kata Yos. 

Untuk perkara seperti ini, lanjut Yos JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri. Berpijak pada alasan kemanusiaan,  jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. 

"Karena, kalau si ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat dikemudian hari. Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, dimana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari, " tandasnya. 

Untuk memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan yang hukumannya dibawah lima tahun, kata Yos A Tarigan Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah Restorative Justice, dimana baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir. 

Seperti diutarakan di awal, bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut sudah mencapai 101 perkara, urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan 10 perkara, disusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara. Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara. 

Sementata Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara. 

Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan testoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun. 

"Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa demdam berkepanjangan, " tegasnya.

Sumber : Kejatisu

TOPIK TERKAIT

# Kejatisu# perkara# Restorarive justice# Kasus
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim
    Kasus Replanting Sawit

    Kejati Periksa Delapan Pimpinan Perusahaan dan Politisi PDI Perjuangan

    Selasa, 26 Sep 2023 | 11:36 WIB
  • Hukrim

    Kasus Curas Inti Sawit, Polsek Mandau Borgol 2 Pelaku 12 Orang DPO

    Senin, 25 Sep 2023 | 22:22 WIB
  • Hukrim

    Polisi Ungkap Jaringan TPPO Internasional, 1 Pelaku Dibui Dua Lagi Dalam Pengejaran 

    Kamis, 14 Sep 2023 | 11:28 WIB
  • Hukrim

    Sepanjang 2023, Kasus Norkoba Menukik  di Kepulauan Meranti

    Selasa, 12 Sep 2023 | 09:25 WIB
  • Hukrim

    Lagi, Reserse Narkoba Ringkus Pemuda  Pengangguran Ulah Sabu

    Rabu, 06 Sep 2023 | 18:10 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :