Inhu, katakabar.com - Satuan Polisi Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa 13 Oktober 2026 kemarin.
Kedua tersangka itu bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 89,60 gram.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Rabu (14/10). Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, marak terjadi transaksi sabu.
Tim langsung bergerak dan melihat empat orang yang berperilaku mencurigakan di lokasi. Saat hendak dilakukan penangkapan, mereka pergi.
"Tim pun melakukan pengejaran hingga ke rumah tersangka di Desa Kuala Mulya. Di sana petugas berhasil menangkap Reza dan Erik dan menyita barang bukti sabu," kata IPDA Ade Asnal.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Inhu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di daerah tersebut.
Masyarakat dihimbau untuk aktif berpartisipasi melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui nomor layanan Call Centre 110. Identitas pelapor dijamin tidak dipublikasikan.
89,60 Gram Sabu Ditemukan Polisi Inhu, Reza-Erik Tak Berkutik
Diskusi pembaca untuk berita ini