Pasir Pengaraian, katakabar.com - Kasus dugaan penggelapan dana masyarakat Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang tergabung dalam nasabah BumDes Primadona telah memasuki babak baru.

Soalnya, Laporan Pengaduan (Lapdu) telah diserahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Senin (13/1) kemarin.

Lapdu itu diserahkan perwakilan nasabah BumDes ke Kajari Rokan Hulu upaya agar ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejari Rokan Hulu untuk melakukan proses pengaduan nasabah BumDes Primadona, terutama peningkatan status kepada para terlapor.

Menyikapi itu, Kajari Rohul, Fajar Haryo Wimbuko, SH, MH mengatakan, bakal menindak lanjuti proses laporan pengaduan yang diserahkan nasabah BumDes Primadona. Sesuai tahapan prosedur yang berlaku, beliau meyakini akan melakukan pendalaman terhadap laporan dan bukti permulaan yang disampaikan.

http://Baca Juga https://www.katakabar.com/berita/baca/kecewa-sikap-kades-masyarakat-tergabung-nasabah-bumdes-primadona-tempuh-jalur-hukum

"Lapdu sudah saya disposisi kepada Kasi Pidsus untuk di pelajari lebih dulu," ujar Fajar, via saluran WhatsApp.

Untuk proses lebih lanjut, Kajari Rokan Hulu memastikan proses laporan pengaduan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang ada dalam institusi Adhyaksa ini.

Perwakilan nasabah BumDes Primadona Desa Bono Tapung, Khaerul Arifin 32 tahun yang ikut mengantarkan laporan pengaduan, mengharapkan keadilan bagi dirinya, dan seluruh nasabah. Selain itu, Ia berharap seluruh terlapor dalam kasus dugaan penggelapan tersebut, dalam waktu dekat dapat memenuhi proses pemeriksaan.

http://Baca Juga https://www.katakabar.com/berita/baca/digelapkan-oknum-bumdes-primadona-puluhan-nasabah-tuntut-kembalikan-uang-rp2-3-miliar

"Kalau ditanya harapan, jelas keadilan yang kami harapkan, sebab hingga kini tak satupun nasabah BumDes Primadona yang dapat menarik kembali dananya, artinya ada kejanggalan di sini," jelasnya.

Dengan bukti permulaan yang cukup, Arifin berharap Kejari Rokan Hulu, khususnya Kasi Pidsus dapat objektif melihat kasus ini, dan segera meningkatkan status laporan pengaduan.

"Bukti permulaan yang kita sampaikan cukup kuat, apalagi sebagian data berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPM-PD), di situ tertera laporan transaksi keuangan yang tidak sesuai," beber Arifin.

http://Baca Juga https://www.katakabar.com/berita/baca/uang-nasabah-miliaran-rupiah-raib-diduga-korupsi-berjamaah-di-bumdes-primadona-bono-tapung

Nasabah Bumdes Primadona lainnya, Ari Ashari 53 tahun mengaminkan Arifin turut hadir di Kejari Rokan Hulu, berharap kurun waktu yang tak lama lagi ada peningkatan status dari kasus dugaan penggelapan ini.

"Dalam waktu dekat ya mas, mudah-mudahan ada proses pemanggilan terhadap para terlapor dalam kasus ini, agar keresahan yang kami alami selama ini dapat terobati," tuturnya.

Arifin dan Ari mewakili nasabah BumDes Primadona lainnya, tanpa mengganggu proses Lapdu yang berjalan di Kejari Rokan Hulu berharap, agar masalah ini dapat selesai, serta ada proses hukum bila memang ditemukan unsur pelanggaran pidana.