Home / Riau / Babat Hutan Mangrove, Pemilik Panglong Arang Berlindung Atas Nama Koperasi SILVA
Babat Hutan Mangrove, Pemilik Panglong Arang Berlindung Atas Nama Koperasi SILVA
Ini penampakan pembabatan hutan mangrove di Kepulauan Meranti. Foto Nur/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kawasan Hutan Mangrove dibabat di Kepulauan Meranti, Riau. Modusnya pemilik Panglong Arang berlindung atas nama Koperasi SILVA.
"Pembabatan mangrove yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, harus diusut dan dipidanakan," ujar Jamaludin, Rabu (16/4) kemarin.
Menurut kata Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti ini, pembabatan hutan p atau mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Larangan pembabatan bakau di tepi laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kata Jamaludin, kawasan hutan bakau yang ada di sepanjang pesisir pantai di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin hari semakin gundul akibat eksploitasi sumber daya alam yang didasari atas keserakahan cukong yang tidak bertanggungjawab dan diduga berlindung dibalik Koperasi.
"Diprediksi ribuan ton setiap tahunnya hasil pembakaran kayu bakau ini (arang bakau) di Panglong Arang di jual oleh sekelompok cukong tersebut ke negeri jiran Malaysia melalui importir Koperasi SILVA, jelas hal ini telah melanggar undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Masih Jamaludin, ia kecewa dengan apa yang terjadi, sebab masih jelas dalam ingatan Presiden RI ke 7, Jokowi berkunjung ke Kabupaten Bengkalis dan Kepri gelar penanaman modal bakau untuk melestarikan kembali hutan bakau tapi di Kepulauan Meranti bakau dibabat secara liar.
"Sangat disayangkan, belum lama Presiden RI ke 7, Jokowi berkunjung ke Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Kepri gelar tanam bakau untuk melestarikan kembali hutan bakau namun di Kepulauan Meranti bakau dibabat secara liar," jelasnya.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan, harapnya, mengusut dan mempidanakan apabila jelas terbukti adanya pelanggaran undang-undang yang berlaku.
"Seperti diketahui, manfaat hutan bakau dapat melindungi dari resiko abrasi. Selain itu, hutan bakau memiliki manfaat sebagai tempat hidup biota laut, dan sebagai penyerap karbon dioksida. Jika hutan bakau rusak, rusaklah fungsi ekosistem tersebut. Untuk itu, kami berharap Pemerintah Daerah atau Pemda dengan dinas terkait agar mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika terbukti melanggar undang-undang yang berlaku," terangnya
Tak hanya itu, Jamaludin menegaskan lagi, bakal melaporkan secara resmi serta menggelar aksi jika hal yang menjadi menjadi keresahan di masyarakat tersebut didiamkan dan terus berlanjut.
"JIka hal ini masih saja tetap didiamkan, kami bakal bentuk massa Pemerhati Lingkungan Riau dan menggelar aksi agar hal yang menjadi keresahan ini bisa teratasi," tambahnya.
Saat dihubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp, (S) salah seorang masyarakat Kepulauan Meranti membenarkan hal tersebut.
Kata S, aktivitas tersebut sudah lama beroperasi, dirinya mengatakan bahwa masyarakat khawatir jika hal tersebut terus berlanjut akan menyebabkan hal buruk yang tidak diinginkan.
"Aktivitas ini sudah lama beroperasi sampai sekarang masih berlanjut, kami khawatir jika bakau di tebang terus, banyak dampak negatif dari aktivitas ini salah satunya abrasi, kami berharap hal ini bisa segera ditindak," sebut S.








Komentar Via Facebook :