Medan, katakabar.com - Kepala Divisi Pengutipan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Ahmad Munir menekankan, Ingat ya, bapak dan ibu semua. Tolong ingat ini, lebih baik kita capek di awal dalam urusan pemberkasan, administrasi, pekerjaan fisik PSR ini, agar beberapa tahun kemudian kita bebas masalah.
Itu disampaikan Ahmad Munir di Cambridge Hotel, Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah, Medan, beluma lama ini, saat penandatanganan kerja sama tiga pihak soal program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) antara pihak kelembagaan pekebun, sejumlah bank mitra dan BPDPKS Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para ketua atau pimpinan kelompok tani (poktan), gabungan poktan (gapoktan), atau pun koperasi petani sawit dari berbagai daerah dihadirkan BPDPKS.
Para Pembicara lainnya di pertemuan tersebut mengaminkan Ahmad Munir. Ketua Kelompok Budidaya Kelapa Sawit sebagai Ketua Tim PSR Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih SH MH, dan Sunari selaku Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lalu, apa bahayanya kalau proses pengerjaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dilakukan dengan tidak runut, tidak sesuai kaidah, serta tidak transparan?
"Bisa berujung ke pengadilan nanti. Jangan sampai kita di penjara. Tolong kerjakan program PSR ini denga benar, toh ini terkait masa depan bapak dan ibu petani sawit sendiri," ujar Sunari.
Dilansir dari laman elaeis.co, pada Selasa Kemarin, Sunari menyatakan prinsip kehatian-kehatian yang dipegang BPDPKS sesuai dengan prinsip "Sawit Baik".
"Baik dalam arti bersih, akuntabel, teliti, dan kesempurnaan. Ini kami terapkan dari hulu dan hilir dalam urusan Program PSR ini," tegas Sunari.
Dari Hulu, ulas Sunari, berarti betul-betul dipastikan legalitas dari kelembagaan pekebun dan lahan kebun sawitnya. Jadi, persyaratan yang telah ada harus benar-benar diikuti petani sawit Peraturan itu, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 junto Permentan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Untuk itu, Sunari meminta pihak dinas terkait di daerah, melalui tenaga pendamping dan verifikasi, harus benar-benar melakukan on desk dan on side.
"On desk itu terkait dokumen-dokumen yang diperlukan terkait Program PSR berpedoman pada Permentan, dan itu harus dilengkapi dan harus dicek ke lapangan," jelas Sunari.
Lantaran tutur Sunari lagi, kepala dinas yang terkait dengan Program PSR itu nanti yang menandatangani berkas calon petani calon lokasi (CPCL) sesuai berkas formal material.
"Jadi, harus diperhatikan benar enggak ketemu dengan petaninya (yang akan ikut Program PSR -red), dengan lahan sawitnya," bebernya.
Mesti diperhatiakn titik koordinatnya sudah benar, ucap Sunari, kebun sawit petani tidak berada di dalam kawasan hutan dan tidak tumpang tindih dengan kawasan HGU.
Itu sebabnya, terang Sunari, jangan heran kalau semua unsur Pemerintah, dari mulai BPDPKS, aparat penegak hukum (APH), hingga Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) terus memastikan proses pelaksanaan Program PSR clear and clean demi masa depan petani kelapa sawit di Indonesia.
Biar Capek di Awal Tapi Aman di Kemudian Hari
Diskusi pembaca untuk berita ini