Menurut Desman, jika Polres Binjai menerbitkan surat resmi penetapan tersangka, dokumen tersebut akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai untuk proses pemberhentian sementara.

“Kalau memang ada surat keterangan tersangkanya, nanti kami akan surati BKD untuk pemberhentian sementara,” jelas dia. 

Desman menegaskan, proses tersebut membutuhkan dasar administrasi yang jelas. Pemko Binjai tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi pemberitaan tanpa dokumen resmi dari penyidik.

“Kita harus ada hitam di atas putih bahwa SS memang tersangka terhadap kasus yang sedang viral itu,” terang Desman.