Siak, katakabar.com - Bawaslu Kabupaten Siak memastikan pelaksanaan PSU Pilkada Siak digelar pada 22 Maret 2025. PSU ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Diduga Tabrak PKPU 17/2024, Cabup Siak Ini Dilaporkan ke Bawaslu

"Kita tetap fokus pada Putusan MK. Pelaksanaannya pada 22 Maret 2025," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri dikonfirmasi, Minggu (16/3).

Ahmad Dardiri juga memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya dan KPU Siak terus mematangkan persiapan PSU pasca-putusan MK.

Baca Juga : Respon Mantan Anggota KPU Siak soal Masa Jabatan Alfedri: Saya Ini Saksi Sejarah, Itu Sudah Clear, Putusan MK dan Surat Resmi DKPP Juga Tak Ada

"Kita tetap fokus pada putusan MK yakni PSU dilakukan di TPS 3 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS lokasi khusus di RSUD Tengku Rafian Siak," jelasnya.

Sementara, menurut Tim Hukum Koalisi Siak Maju (KSM) Suprianto SH, pelaksanaan PSU ini sesuai dengan permohonan Pemohon pada perkara nomor 73 / PHPU.BUP-XXIII/2025 di MK.

MK mengabulkan sebahagian permohonan dengan memutuskan PSU di TPS 3 Kampung Jayapura, TPS 3 Kampung Buantan Besar, dan lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak.

"Nah, dengan telah dikabulkannya sebahagian permohonan, itu bertanda MK sudah menghitung masa jabatan pemohon. Artinya periodesasi sudah clear," jelasnya.

Kendati penghitungan suara ulang nantinya kembali disengketakan ke MK, Suprianto dapat memastikan bahwa MK hanya akan memeriksa proses pelaksanaan pemungutan atau penghitungan suara.

"Walau ada gugatan soal periodesasi nantinya di MK, sudah dapat dipastikan akan ditolak. MK hanya akan menanggapi soal kejadian atau proses PSU saja. Untuk itu, masyarakat harus mengetahui bahwa soal periodesasi Alfedri sudah selesai. Hanya membuang-buang waktu saja membahas soal itu. Mari riang gembira menyambut pelaksanaan PSU Pilkada Siak," pungkasnya.