Rokan Hulu, katakabar.com - Suasana konferensi pers resmi di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026 seketika berubah panas. Bukannya memberikan penjelasan yang jernih dan beretika, tokoh advokat ternama Hotman Paris Hutapea justru melontarkan bentakan kasar bernada merendahkan kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi. Kalimat pedas yang terucap di hadapan banyak orang pun tersebar luas: "Lu punya otak nggak sih?!"

Perkataan itu bukan sekadar ketidaksopanan sesaat. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melalui Ketua Umumnya, Hartanto Boechori, menegaskanperbuatan tersebut merupakan bentuk serangan lisan (verbal assault) yang secara nyata mencederai kehormatan profesi pers, serta merendahkan hak jurnalis untuk bertanya guna memenuhi kebutuhan informasi publik.

Bertanya Adalah Hak Rakyat, Bukan Alasan Dihina

Tugas jurnalis menggali fakta, meminta konfirmasi, dan melontarkan pertanyaan kritis adalah bagian dari hak dasar masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Di mana hak yang dijamin oleh undang-undang. Tidak ada kedudukan, jabatan, maupun nama besar yang boleh menjadikan tugas mulia ini sasaran makian atau penghinaan.

Tetapi peristiwa itu menunjukkan hal sebaliknya. Tak hanya membentak, Hotman Paris juga diduga sengaja mencantut nama Presiden Republik Indonesia, Kapolri, beserta lembaga negara lainnya seolah-olah sebagai tameng kekuasaannya. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence): memanfaatkan nama besar pejabat dan institusi negara demi kepentingan pribadi, sekaligus menciptakan suasana intimidasi agar pers berhenti bertanya.

"Presiden, Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Bukan alat untuk melindungi kepentingan pribadi, apalagi dijadikan senjata psikologis guna membungkam kemerdekaan pers," tegas Hartanto Boechori menegur sikap tersebut.

Kata Maaf Tak Menghapus Konsekuensi Hukum

Menyadari reaksi luas dari masyarakat dan dunia pers, Hotman Paris kemudian menyampaikan permohonan maaf lewat media sosial. Ia meminta maaf kepada insan pers, Presiden RI, serta sejumlah pejabat negara yang sempat terseret ucapannya. Tetapi bagi PJI, permintaan maaf itu belum cukup untuk menutup perkara ini.

"Permintaan maaf tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan pelanggaran yang terjadi. Sebelumnya, rekan-rekan PWI dan sejumlah organisasi pers lain pun sudah melaporkan peristiwa serupa," ujar Hartanto Boechori, kepada katakabar.com di ujung telepon, Rabu (22/7).

PJI kini telah menerbitkan surat penugasan resmi bagi jajaran Pengurus dan Anggota Departemen Hukum dan HAM untuk segera melaporkan peristiwa ini secara formal. Laporan mencakup dua pokok utama: dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas, serta dugaan penyalahgunaan pengaruh dengan menyeret nama pejabat dan institusi negara.

Jaga Soliditas, Jangan Biarkan Martaba Pers Terinjak

PJI juga memerintahkan seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga persatuan lintas organisasi pers, serta mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Jangan sampai sikap semacam ini menjadi kebiasaan baru: bahwa mereka yang berkuasa boleh menindas mereka yang berani mencari kebenaran.

Kemerdekaan pers adalah tiang penyangga demokrasi. Jika tiang ini rapuh, maka keadilan dan kebenaran pun akan sulit ditegakkan. Semoga perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja: nama besar dan kedekatan kekuasaan seharusnya digunakan untuk melindungi hukum dan keadilan, bukan untuk menutupi kesalahan serta membungkam hak orang lain. Hukum berlaku setara bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.