Lebih lanjut, Syahrianto menyatakan pengamanan seluruh areal HGU akan terus dilaksanakan tanpa batas waktu yang belum ditentukan sampai kepastian hukum benar-benar terjaga. 

Forum juga membuka lebar posko pengaduan bagi siapa saja yang menjadi korban praktik jual beli lahan HGU, baik yang berada di lokasi HGU maupun yang beralamat di Kantor Forum Talang Jeringging, Desa Talang Jeringging.
 
Forum juga mengingatkan masyarakat agar sangat berhati-hati sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, terutama di wilayah yang masih dalam sengketa atau berada di dalam kawasan HGU PT SBP. Selalu pastikan keabsahan dokumen dan izin dari pihak yang berwenang agar tidak lagi ada warga yang tertipu dan merugi.