Ronald menegaskan, status bangunan tersebut tetap merupakan aset milik Pemerintah Kota Binjai. “Mengenai perawatan dan hal teknis lainnya, itu ranah Pemko,” tambahnya.
Meski pihak Kejari Binjai telah memberikan klarifikasi, Bagian Umum Setda Kota Binjai hingga kini belum memberikan penjelasan detail terkait kerja sama pinjam pakai aset tersebut.
Kepala Bagian Umum Setdako Binjai, Muhammad Rifi Hamdani, juga belum memberikan jawaban terkait sejumlah poin penting yang menjadi perhatian publik.
Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) Drs Otti Batubara, mempertanyakan ketidaktransparasian Pemko Binjai mengenai dasar hukum atau regulasi yang mengatur penggunaan rumah dinas jabatan Sekda oleh instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri.
Selain itu, Otti juga mempertanyakan prosedur pengajuan pinjam pakai aset daerah tersebut, termasuk mekanisme persetujuan dan jangka waktu penggunaan rumah dinas.
Kajari Tempati Rumah Dinas Sekda Binjai di Jalan Samanhudi, Mekanisme Pinjam Pakai Aset Pemko Disorot
Diskusi pembaca untuk berita ini