Sorotan lainnya terkait anggaran perawatan rumah dinas, Otti mempertanyakan apakah biaya perawatan, termasuk petugas kebersihan dan fasilitas lainnya, masih dibebankan kepada APBD Pemko Binjai meski rumah tersebut ditempati pejabat dari instansi vertikal.

"Penggunaan aset daerah oleh instansi di luar pemerintah daerah kini menjadi perhatian masyarakat," terang lelaki berkumis yang konsisten mengkritisi kebijakan pemerintah apalagi terkait dugaan korupsi.

Transparansi pengelolaan aset dinilai penting untuk menghindari potensi tumpang tindih anggaran serta memastikan pemanfaatan aset negara dilakukan sesuai aturan.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 adalah pedoman utama pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Indonesia, yang mengatur siklus aset mulai dari perencanaan hingga penghapusan. 

Peraturan ini kini diubah oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengubah pasal-pasal terkait pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pembinaan aset.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemko Binjai belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pinjam pakai rumah dinas Sekda tersebut.##