Home / Hukrim / Kasus Patok Tanah LBJ Inhu Berujung Penjara
Kasus Patok Tanah LBJ Inhu Berujung Penjara
Polsek Lubuk Batu tahan para pelaku penganiayaan. Foto HTN/katakabar.com.
Rengat, katakabar.com - Polsek Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau, tahan sebanyak tujuh orang pelaku penganiayaan seorang petani kelapa sawit.
Masing-masing tersangka berinisial THH, BL LB, dan RAS. Ke empat orang itu diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan kelapa sawit milik Golden yang diamankan Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.
Pada Minggu, 2 November 2025, tersangka bertambah sebanyak tiga orang diantaranya ASZ, ANH, dan AL yang turut serta dalam kasus kekerasan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan Hamidun Basir, selaku korban pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ia bersama masyarakat datang ke areal kebun untuk melakukan pemasangan patok tapal batas tanah.
Perbuatanya itu, mendapat perlawanan dari penjaga kebun sawit milik Golden dan akhirnya berujung bakuhantam. Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Lubuk Batu Jaya.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan personel bekerja dalam kasus ini berdasarkan laporan korban pada Jumat, (31/10).
"Hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, ketujuh orang tersebut terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini mereka sudah ditahan,” terangnya.
Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut,” sebutnya.








Komentar Via Facebook :