https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Kasus Tesso Nilo, Polda Riau Tetapkan Sembilan Tersangka

Kasus Tesso Nilo, Polda Riau Tetapkan Sembilan Tersangka


Rabu, 21 Januari 2026 | 19:59 WIB  

Penulis : Bayu
Editor : Sahdan
Kasus Tesso Nilo, Polda Riau Tetapkan Sembilan Tersangka

Polda Riau tetapkan sembilan tersangka perkara Tesso Nilo. Foto: Bayu/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43440 | Artikel Judul: Kasus Tesso Nilo, Polda Riau Tetapkan Sembilan Tersangka | Tanggal: Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satgas TP 2 Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menegaskan komitmennya menegakkan hukum, dan menjaga kawasan konservasi.

Hingga saat ini, aparat telah menangkap, dan menahan sembilan tersangka dari dua perkara berbeda, yakni pengrusakan barang dan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, mengatakan enam dari sembilan tersangka terlibat dalam kasus pengrusakan barang secara bersama-sama di kawasan TNTN. Peristiwa tersebut terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Di perkara pengrusakan barang, kami menahan enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS,” ujar Hengky, Rabu (21/1).

Ia menjelaskan, aksi pengrusakan dipicu oleh penolakan para pelaku terhadap keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tersebut. Para tersangka diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang di dalamnya terdapat anggota TNI.

“Barang bukti yang kami amankan berupa balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang merekam aktivitas pengrusakan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Hengky menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru.

“Sangat dimungkinkan penambahan pasal, termasuk perlawanan terhadap petugas, serta penetapan tersangka lainnya. Kami tidak mentolerir aksi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain kasus pengrusakan, Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan Tesso Nilo. Dalam perkara terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan konservasi.

“Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi. Modus yang dilakukan para tersangka adalah menguasai lahan secara tidak sah untuk perkebunan kelapa sawit,” jelas Hengky.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Siapa pun yang melanggar undang-undang akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Sedang, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi, mengutarakan pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah TP 2 TNTN yang diketuai Gubernur Riau. Berbagai langkah koordinatif telah dilakukan guna memulihkan kawasan tersebut.

“Dinamika di lapangan memang tidak terhindarkan, namun seluruh tindakan dilakukan secara humanis demi pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo,” ucapnya.

Agus berharap tidak ada lagi pihak yang bertindak melawan hukum dan merasa paling benar. Di mana pemulihan Tesso Nilo tanggung jawab bersama agar kawasan konservasi tersebut kembali lestari dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan tenang.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43440 | Artikel Judul: Kasus Tesso Nilo, Polda Riau Tetapkan Sembilan Tersangka | Tanggal: Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59

TOPIK TERKAIT

# Kasus Tesso Nilo# Polda Riau# Tetapkan# Tersangka# Rusak# Tenda# Satgas PKH
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    BADKO HMI Sumut Desak 28 Perusahaan Rusak Lingkungan Naik Status Tersangka

    Rabu, 21 Jan 2026 | 17:14 WIB
  • Lingkungan

    Jangan Hanya Aceh, Sumut dan Sumbar, Prabowo Juga Harus 'Sikat' Perusahaan yang Merusak Habitat Gajah di Tesso Nilo Riau

    Rabu, 21 Jan 2026 | 04:51 WIB
  • Hukrim

    Kunjungi Mapolres Kepulauan Meranti: Wakapolda Riau Tanam Pohon dan Tegaskan Komitmen GP

    Senin, 19 Jan 2026 | 11:18 WIB
  • Hukrim

    Wakapolda Riau Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan SDN 18 Semulut

    Minggu, 18 Jan 2026 | 19:00 WIB
  • Hukrim

    Orasi di Hadapan Seribu Siswa se Riau, Kapolda: Generasi Muda Kunci Jaga Alam, Kepercayaan dan Masa Depan

    Kamis, 15 Jan 2026 | 16:00 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :