Pasir Pengaraian, katakabar.com - Aroma arogansi lembaga penegak hukum menyeruak dari tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu menuding Kejari Rokan Hulu bersikap tertutup kepada wartawan memberikan informasi publik.
Insiden ini memuncak Selasa (7/10) sekitar pukul 19.00 WIB, malam saat Kejari Rokan Hulu menetapkan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012-2018 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tetapi di balik langkah hukum itu, muncul kekecewaan di kalangan jurnalis yang bertugas di Rokan Hulu, sebab hanya segelintir media yang mendapat akses informasi langsung dari pihak Kejari, sementara wartawan lain dibiarkan tanpa keterangan resmi.
Ketua PJI Rokan Hulu, Sudirman, akrab disapa Eman, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Kejari Rokan Hulu yang dinilainya tidak profesional dan mengabaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kami menolak keras adanya pengkotak-kotakan media. Kejaksaan tidak boleh pilih kasih. Semua wartawan memiliki tugas yang sama untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya geram, Rabu (8/10).
Eman menyebut kejadian serupa bukan kali pertama. Ia menuturkan, pada Rabu (27/8) lalu saat Kejari Rokan Hulu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di SMAN 1 Ujung Batu, ia dan beberapa wartawan sudah menunggu sejak tengah hari karena mendapat kabar akan ada konferensi pers resmi.
“Kami menunggu hingga menjelang magrib, tapi tidak ada kabar. Tiba-tiba tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Pasir Pengaraian tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ini jelas bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” ujarnya lantang.
Menurut Eman, tindakan Kejari Rohul yang menutup akses informasi tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga publik.
“Wartawan adalah jembatan antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Kalau aksesnya diputus, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tegasnya.
PJI Rokan Hulu bakal mengawal persoalan ini dan tidak segan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Riau maupun Komisi Kejaksaan jika sikap tertutup Kejari Rokan Hulu terus berlanjut.
“Kami tidak akan diam. Transparansi adalah hak publik, bukan hak eksklusif segelintir media,” tegasnya lagi.
Menanggapi kritik itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, S.H., M.H., memberikan klarifikasi. Ia mengakui penetapan tersangka Kades Kepenuhan Raya dilakukan secara mendadak.
“Sebelumnya tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan, jadi begitu hadir kami langsung ambil tindakan,” ujarnya.
Terkait tudingan pilih kasih terhadap media tertentu, Vegi menepisnya.
“Tidak ada pilah-pilih wartawan. Semua serba mendadak saja. Tidak ada niat menutup informasi,” ucapnya singkat.
Tetapi, penjelasan itu belum cukup menenangkan kalangan pers. Bagi PJI Rokan Hulu, kejadian berulang ini adalah alarm keras keterbukaan informasi di tubuh Kejari Rokan Hulu masih jauh dari ideal.
“Kami akan terus mengawal dan menagih komitmen transparansi mereka. Jangan sampai hukum hanya terbuka untuk media yang dianggap dekat,” sebut Eman.
Kejari Rohul Dinilai Tutup Keran Informasi, Media Merasa Dipermainkan
Diskusi pembaca untuk berita ini