Menurut Otti, kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas upaya pencarian yang dilakukan aparat penegak hukum. Apalagi, di era digital saat ini, pelacakan terhadap seseorang dinilai semakin mudah dilakukan melalui berbagai instrumen dan koordinasi lintas lembaga.

"Publik tentu berharap status DPO tidak berhenti pada pengumuman semata. Harus ada langkah nyata dan perkembangan yang dapat diketahui masyarakat agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum," kata Otti, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, transparansi aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang.

"Semakin minim informasi yang disampaikan, semakin besar ruang bagi munculnya kecurigaan. Prinsip equality before the law harus benar-benar dibuktikan dalam kasus ini," terang Otti.

Otti juga mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Ketapangtan menyangkut penggunaan anggaran negara sehingga seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian.

"Status buronan tidak boleh menjadi formalitas administratif. Aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa setiap tersangka, siapa pun latar belakang dan kedekatan politiknya, tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Otti.