Kasus dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketapangtan Binjai kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, proses persidangan terhadap para tersangka segera bergulir.

Di sisi lain, belum tertangkapnya satu-satunya tersangka yang berstatus DPO menjadi tantangan bagi Kejari Binjai untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan konsisten, transparan, dan bebas dari pengaruh relasi kekuasaan.

Perkembangan penanganan DPO tersebut akan menjadi indikator penting sejauh mana prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Kota Binjai.

Adapun kelima tersangka yang sudah ditahan adalah, Ralasen Ginting (mantan kadis ketapangtan), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), Suko Hartono (swasta) dan Agung Ramadhan (swasta).

Tiga tersangka dari kalangan aparatur sipil negara, disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana. Sementara tiga lain dari swasta, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.