Home / Hukrim / Korupsi CSR, Kades Pangkalan Terap Tarmizi CS Masuk Tahap 2
Korupsi CSR, Kades Pangkalan Terap Tarmizi CS Masuk Tahap 2
![Korupsi CSR, Kades Pangkalan Terap Tarmizi CS Masuk Tahap 2](https://www.katakabar.com/foto_berita/2024/01/2024-01-29-korupsi-csr-kades-pangkalan-terap-tarmizi-cs-masuk-tahap-2.jpg)
Kasus Tipikor Kepala Desa Pangkalan Terap. Foto Adi/katakabar.com.
Pelalawan, katakabar.com - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Krimina (Satreskrim) Polres Pelalawan melimpahkan empat tersangka korupsi dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Riau Andalan Pulp dan Paper (PT RAPP ) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Diketahui, Kepala Desa Pangkalan Terap, KecamatanTeluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Tarmizi bersama tiga orang lainnya, yakni Norbit, Ujang Masni, Dirman terpaksa berurusan pihak kepolisian gegara tilap Rp200 juta dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) anggaran tahun 2021 lalu.
"Kasus Tipikor Kepala Desa Pangkalan Terap, kami telah melakukan tahap dua, kasus dugaan korupsi dana CSR PT RAPP sebesar Rp200 juta. Dengan menyerahkan ke empat tersangka bersama barang buktinya ke Jaksa," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto melalui Kasat Reskrim, IPTU Kris Tofel, pada Senin (29/1).
Tak menunggu lama, setelah berkas P-21, ke empat tersangka yang telah di tahan di sel Polres Pelalawan bersama barang bukti dokumen dan uang hasil sitaan sebesar Rp50 juta diserahkan ke JPU Kejari Pelalawan.
Selesai proses penyerahan tahap dua, kasus korupsi dana CSR PT RAPP yang terjadi pada tahun 2021 untuk pembangunan kebun dan bibit tanaman kehidupan yang diperuntukan masyarakat Pangkalan Terap.
"Atas perbuatan Kades Pangkalan Terap, bersama tiga rekannya di jerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana," sebutnya.
Komentar Via Facebook :