Rengat (katakabar) - Kemarin Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) datang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.  

Tapi berkas yang dibawa dikembalikan oleh KPU dengan alasan masih ada kekurangan. Salah satunya pada jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tidak sama dengan yang tertera di Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) dan berkas yang dibawa ke KPU.    

Di Sipol, jumlah anggota Perindo Inhu yang punya KTA 898 orang, tapi berkas yang dibawa ke KPU hanya 830 lembar KTA. 

"Lantaran itulah berkas yang dibawa Perindo itu kami kembalikan untuk dilengkapi. Jadi kedatangan mereka ke sini belum melakukan pendaftaran," kata KPU Inhu, M Amin. 

Walau disuruh melengkapi, Amin tetap mengapreseasi Perindo Inhu. Hanya saja dia berpesan ke depan, sebelum mendaftar, penghubung antara Partai Politik (Parpol) dengan KPU terus berkoordinasi dengan KPU biar saat mendaftar, semua syarat sudah siap dan kekurangan bisa diminimalisir.