Dalam aksinya, massa membawa tiga tuntutan. Pertama, meminta aparat menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang mereka maksud.

Kedua, mereka meminta aparat memeriksa pihak berinisial MK yang disebut sebagai pemilik tempat tersebut serta HS yang disebut sebagai humas.

Ketiga, massa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan bukti.

Sebelumnya, Yanglim Plaza juga pernah menjadi lokasi penggerebekan terkait dugaan perjudian oleh Polda Sumatera Utara pada Mei 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang disebut dalam tuntutan massa terkait tuduhan tersebut. 

Kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di lokasi yang disebut demonstran.