Home / Hukrim / Mediasi Kasus Penganiayaan Kandas di Kepulauan Meranti, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Mediasi Kasus Penganiayaan Kandas di Kepulauan Meranti, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Mediasi kasus penganiayaan gagal. Foto: Nur/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nuri 40 tahun yang digelar di Polres Kepulauan Meranti tidak mencapai kata sepakat. Setelah mediasi dinyatakan gagal, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mediasi tersebut dilaksanakan penyidik Polres Kepulauan Meranti, Senin lalu, atau sekitar satu bulan setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.
Setelah membuat laporan, korban juga telah menjalani visum di Puskesmas setempat. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Meranti.
Mediasi Hadirkan Kedua Pihak dan Aparat Desa
Pada forum mediasi, Nuri hadir bersama suaminya, A 44 tahun, serta pendamping hukum, Ramlan CPLA, Ketua Lembaga Bantuan Hukum CCI Provinsi Riau. Sementara terlapor berinisial S 27 tahun datang didampingi suami, ibu, dan sejumlah anggota keluarganya.
Mediasi juga dihadiri Kepala Desa Centai, M. Latief, S.Sos., dan Kanit PPA Polres Kepulauan Meranti, Aipda Desi. Penyidik membuka pertemuan dengan menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
“Kami mempertemukan kedua belah pihak terkait laporan dugaan penganiayaan. Jika ada titik temu, tentu akan lebih baik. Tetapi, keputusan sepenuhnya berada pada para pihak,” ujar penyidik.
Aipda Desi menegaskan peluang perdamaian masih terbuka selama ada kesepakatan dari korban.
“Jika ada iktikad baik dari kedua belah pihak, silakan dibicarakan. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada korban,” jelasnya.
Permintaan Maaf Dinilai Tidak Tulus
Di mediasi tersebut, terlapor S menyampaikan permintaan maaf. Tetapi, sejumlah pernyataan yang disampaikannya justru memicu ketegangan suasana.
“Permintaan maaf sudah dua kali kami sampaikan di kantor desa, tetapi tidak ada jalan tengah. Apa kami harus sampai sujud meminta maaf? Permasalahan ini tentu ada penyebabnya,” ujar S.
Pernyataan itu ditanggapi keras pihak pelapor, terlebih setelah keluarga terlapor menyampaikan pernyataan, “Kalau tidak ada api, tidak mungkin ada asap.”
Sementara, Kuasa hukum korban, Ramlan CPLA, menyampaikan keberatan karena penjelasannya beberapa kali disela oleh pihak keluarga terlapor.
“Jika penyampaian kami terus dipotong, kami siap meninggalkan ruangan,” tegas Ramlan.
Ia menegaskan keputusan menerima atau menolak perdamaian sepenuhnya merupakan hak korban sebagai pihak yang dirugikan.
“Pemerintah desa sudah berupaya memediasi. Namun soal damai atau tidak, itu hak klien kami,” ucapnya.
Kepala Desa Centai, M. Latief, membenarkan sebelumnya pihak desa telah memfasilitasi dua kali mediasi antara kedua belah pihak.
“Memang belum tercapai kesepakatan. Kami hanya dapat mengimbau agar semua pihak lebih berhati-hati dalam bertindak,” tuturnya.
Dengan suara bergetar, Nuri, menyatakan secara pribadi ia memaafkan terlapor, namun menolak penyelesaian damai dan meminta proses hukum tetap berjalan.
“Saya memaafkan sebagai sesama manusia, tapi secara hukum saya ingin kasus ini diproses. Selama hampir satu bulan tidak ada itikad baik datang atau menghubungi saya. Saya merasa dipermalukan dan disakiti,” terangnya.
Ketegangan kembali muncul setelah terlapor menyampaikan pernyataan tambahan yang dinilai memprovokasi. Penyidik pun menegur terlapor dan menegaskan bahwa permintaan maaf harus disampaikan dengan sikap tulus.
Mediasi Resmi Dinyatakan Gagal
Di akhir pertemuan, korban secara tegas menyatakan menolak perdamaian.
“Hati saya sudah terlanjur sakit. Peristiwa ini terjadi di rumah saya dan melibatkan pengeroyokan. Saya ingin keadilan melalui jalur hukum,” ulas Nuri.
Penyidik Polres Kepulauan Meranti akhirnya menyatakan mediasi tidak berhasil dan memastikan perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pertemuan pun ditutup, dan seluruh pihak membubarkan diri.








Komentar Via Facebook :