https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / 'Onde Mande' Eks Ketua KPU Bengkalis Dibui Gegara Dana Hibah

'Onde Mande' Eks Ketua KPU Bengkalis Dibui Gegara Dana Hibah


Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:38 WIB  

Penulis : Arianto
Editor : Sahdan

Derik-detik eks Ketua KPU Bengkalis sebelum dijebloskan ke dalam penjara. Foto Ist.

www.katakabar.com | Artikel ID: 30118 | Artikel Judul: 'Onde Mande' Eks Ketua KPU Bengkalis Dibui Gegara Dana Hibah | Tanggal: Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:38

Bengkalis, katakabar.com - 'Onde mande' mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu, Fadhillah Al Mausully akhirnya dijebloskan ke dalam bilik penjara Mako Polres Bengkalis, pada Senin (31/7) sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan diketahui lewat siarab pers Polres Bengkalis lewat pesan singkat WhatsApp yang diterima katakabar.com pada Selasa (2/8) pagi jelang siang.

"Telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan satu orang terduga tindak pidana korupsi bernama FAM 42 tahun, eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis," kata Kepolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Menurutnya, eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Kabupaten Bengkalis dari Pemkab. Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

"Dana hibah itu terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2020 lalu," jelanya.

Dijelaskan AKBP Setyo, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat KPU RI, di mana kerugian negara sebesar Rp4.5 miliar lebih.

Pada tahun 2020 lalu, Pemkab Bengkalis melakasanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis periode 2021-2024.

www.katakabar.com | Artikel ID: 30118 | Artikel Judul: 'Onde Mande' Eks Ketua KPU Bengkalis Dibui Gegara Dana Hibah | Tanggal: Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:38

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sebesar Rp35.5 miliar lebih, sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per 3 Agustus 2021, sehingga memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp4,4 miliar.

SILPA itu sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per 4 Agustus 2021, dan bukti setor melalui Bank BNI pada 26 April 2021.

Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat KPU RI Nomor LAP-229/ K/ 10/ 200 pada 3 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4,5 miliar lebih, bebernya.

Nah lanjut Kapolres Bengkalis, dari penyelidikan yang dilakukan Unit III Satreskrim Polres Bengkalis ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu, yakni pihak sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku pengelola keuangan sebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat KPU RI.

Kedua, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis berinisial FAM  ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.

Ketiga, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, FAM tardi berdasarkan NPHD dan SPTJM pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis selaku pemberi hibah.

"Kepada tersangka sementara ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana," sebutnya.


TOPIK TERKAIT

# Gegara Dana Hibah# Eks Ketua KPU Bengkalis# Penjara# Polres Bengkalis# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Lelaki Penyetrum Ikan Tewas di Pinggir Sungai Lembat Dekat Kebun Sawit

    Rabu, 02 Agu 2023 | 09:41 WIB
  • Kesehatan

    Viral 2 Anak Gizi Buruk, Ini Penjelasan Diskes dan Ketua TP PKK Pelalawan

    Rabu, 02 Agu 2023 | 08:09 WIB
  • Hukrim

    Borgol 5 Pelaku, Polisi Sita 4 Kg Sabu Di Loket Penyeberangan Roro Bengkalis

    Selasa, 01 Agu 2023 | 16:04 WIB
  • Riau
    Program PSR 2023

    Kadisbun Bengkalìs Bilang Target 500 Hektar, Lolos Rekomtek Belum Tahu

    Selasa, 01 Agu 2023 | 13:18 WIB
  • Riau

    Selepas Sosialisasi, Asa Disbun Riau Program Sarpras Direalisasikan

    Senin, 31 Jul 2023 | 21:05 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :