Bathin Solapan, katakabar.com - Pemuda 18 tahun berinisial DP, warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, dicokok Unit Reskrim Polsek Mandau, Jumat (30/10) sekitar pukul 15.30 WIB sore kemarin.

Pelaku ditangkap petugas polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor dengan modus meminjam sepeda motor korban teman pelaku hendak ke masjid.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani kepada wartawan dalam keterangan resmi, Sabtu siang, mengatakan peristiwa hilangnya sepeda motor diketahui pelapor sedang berada di rumah. Tiba-tiba saksi 1 (anak pelapor) telepon pelapor dan memberitahukan sepeda motor pelapor yang saksi 1 bawa, dibawa kabur oleh terlapor.

Mengetahui hal tersebut, ujar Aiptu Irfani, pelapor langsung mendatangi saksi di lokasi hilangnya sepeda motor. Tiba di lokasi saksi 1 menceritakan pada saat saksi 1 sedang duduk-duduk bersama temannya di kawasan pipa kilometer 15 Jalan Rangau, tiba-tiba terlapor datang meminta tolong untuk di antarkan ke Jalan Rangau kilometer 10, dan saksi pun mengantarkan terlapor.

"Persis di depan warung yang berada di sekitar lokasi kejadian saksi 1 berhenti untuk memebeli rokok, disaat saksi 1 membeli rokok, terlapor meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi ke masjid, belum sempat saksi 1 menjawab terlapor langsung mengegas sepeda motornya dan meninggalkan saksi 1 di lokasi," terang Aiptu Irfani.

Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30 juta, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan.

Kronologi penangkapan pelaku, sambung Aiptu Irfani, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi terduga pelaku Curanmor bernama DP telah ditangkap dan ditahan di sel Polsek Mandau perkara pencurian handphone, Jumat (30/10). Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan interogasi awal kepala terduga pelaku atas dasar laporan pengaduan curanmor yang dilaporkan SU tersebut.

"Setelah melakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku menunjukkan di mana motor hasil curian tersebut di simpan. Benar saja, begitu Unit Reskrim Polsek kandau mendatangi lokasi di mana motor tersebut di simpan, yakni di perbatasan Bengkalis-Siak Jalan lintas Duri-Kandis di sebuah rumah kosong dan ditemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Ketika Unit Reskrim melakukan pencocokan terhadap nomor rangka dan nomor mesin setelah itu barang bukti di bawa ke Polsek Mandau," urainya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti lainnya berupa 1 unit kunci sepeda motor dan 1 lembar STNK dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah ingin menguasai sepeda motor milik korban, di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan memanfaatkan kelengahan korban lalu membawa kabur sepeda motor tersebut," sebut Aiptu Irfani.

Pelaku tambah Kasi Humas Polsek Mandau, disangkakan Pasal 476 KUHPidana.