Menurutnya, pemerintah menghormati keputusan tersebut dan seluruh proses administrasi dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eka menjelaskan, hingga kini pemberhentian Ilhamsyah sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama masih berada pada tahap administrasi.
Karena Kabupaten Langkat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati, proses tersebut harus melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai regulasi yang berlaku.
Pemkab Langkat Bantah Spekulasi Mundurnya Kadisdik, Tegaskan Murni karena Alasan Keluarga
Diskusi pembaca untuk berita ini