Padang, katakabar.com - Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II mendesak Polda Sumatera Barat (Sumbar) menindak tegas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut. 

Dari data yang diperoleh ISMEI, ada empat kabupaten di Sumbar yang marak terjadi penambangan emas ilegal, yakni: Kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung. 

Menurut Koordinator Wilayah ISMEI Wilayah II, Farhan Abrar, jika aktivitas ilegal itu terus dibiarkan bakal merusak hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS). 

"Masyarakat lah yang menanggung dampaknya karena kerusakan sumber air, degradasi lahan, hingga meningkatnya risiko bencana. Untuk itu kita meminta Kapolda Sumatera Barat Irjen Djati Wiyoto Abadhy beserta jajaran bergerak aktif dan memastikan aktivitas PETI di Sumbar ditangani secara serius," kata Farhan, Jumat (18/9). 

Menurut Farhan, negara harus hadir jika kerusakan lingkungan terjadi. Hukum harus ditegakkan sebelum alat berat mengubah hutan menjadi rata yang berakibat fatal hingga terjadi bencana.

“Jangan sampai negara baru hadir setelah terjadi bencana. Ketika alat berat sudah masuk, sungai mulai rusak, hutan dibuka, lalu masyarakat menjadi korban, barulah semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Pencegahan seharusnya dilakukan sebelum kerusakan itu terjadi,” ujar Farhan. 

Menurut Farhan, keberadaan alat berat dalam aktivitas pertambangan bukan sesuatu yang seharusnya sulit untuk dideteksi. 

Karena itu, ISMEI mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan serta bagaimana aktivitas pertambangan ilegal dapat kembali muncul setelah sebelumnya dilakukan penertiban.

“Kalau sudah pernah ditertibkan, kemudian muncul lagi, berarti ada persoalan yang harus dievaluasi. Apakah pengawasannya yang lemah, penindakannya yang belum memberikan efek jera, atau ada rantai lain yang belum disentuh? Ini yang harus dijawab,” katanya.

Farhan meminta agar penegakan hukum terhadap aktivitas PETI harus menyentuh seluruh mata rantai kegiatan, bukan hanya pekerja atau operator yang berada di lapangan. Aparat perlu menelusuri asal-usul alat berat, pemilik modal, jaringan distribusi hasil tambang, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kalau memang ditemukan aktivitas tambang ilegal, jangan berhenti pada orang yang bekerja di lapangan. Telusuri siapa yang membiayai, siapa yang memiliki alat, siapa yang menampung hasilnya, dan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti dan diproses sesuai hukum,” tegas Farhan.