ISMEI juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI pada akhirnya menghadirkan biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat.
Keuntungan ekonomi dari aktivitas ilegal dapat dinikmati oleh pihak tertentu dalam waktu relatif singkat. Sementara masyarakat berpotensi menghadapi dampak berupa kerusakan sungai, degradasi lahan, hilangnya tutupan hutan, serta meningkatnya risiko bencana dalam jangka panjang.
“Ini bukan hanya soal emas yang keluar dari tanah. Ini soal siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang harus menanggung kerugiannya. Kalau keuntungan masuk ke kantong privat, tetapi kerusakan sungai, hutan dan risiko bencana diwariskan kepada masyarakat, maka ada ketidakadilan ekonomi yang harus kita bicarakan,” ujar Farhan.
Farhan mengatakan, persoalan aktivitas PETI di Sumbar sangat serius karena masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan.
Prinsip alam takambang jadi guru seharusnya tidak berhenti sebagai ungkapan budaya, tetapi menjadi dasar bagaimana pembangunan dan aktivitas ekonomi dijalankan.
“Ranah Minang sudah berkali-kali diuji oleh bencana. Bak paribahasa, condong kabarat tabang katanah, kok tadorong takanai baa. Jangan sampai kita terus mengulang pola yang sama: kerusakan dibiarkan, bencana terjadi, kemudian baru semua pihak bergerak,” katanya.
Organisasi mahasiswa ini juga mengaku siap melakukan verifikasi lapangan terhadap informasi yang diterima dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin menggantikan tugas aparat. Tetapi kalau masyarakat memberikan informasi dan ada dugaan aktivitas ilegal, kami akan melakukan verifikasi secara objektif. Jangan sampai keresahan masyarakat hanya menjadi laporan yang berhenti di meja,” ujar Farhan.
ISMEI Wilayah II juga meminta Kapolda Sumbar memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, serta unsur terkait lainnya dalam melakukan pemetaan kawasan rawan PETI.
Menurut ISMEI, langkah pencegahan harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pemantauan aktivitas alat berat, penelusuran jalur masuk alat, pengawasan titik-titik rawan, hingga penindakan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum.
“Kapolda tidak perlu menunggu masyarakat turun ke jalan atau bencana kembali terjadi untuk menunjukkan bahwa negara hadir. Justru keberhasilan penegakan hukum adalah ketika aktivitas ilegal bisa dihentikan sebelum menimbulkan korban dan kerusakan yang lebih besar,” tegas Farhan.
Penambangan Emas Ilegal Marak di Sumbar, Mahasiswa Desak Kepolisian Bertindak, Jangan Diam
Diskusi pembaca untuk berita ini