Sekayu, katakabar com - Penjabat Bupati Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan, H Sandi Fahlepi diteruskan Sekda Kabupaten Muba, H Apriyadi Mahmud dengan tegas meminta perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Muba untuk memenuhi kewajiban membangun plasma dan segera mempercepat penyelesaian perizinan yang dibutuhkan.
Itu ditekankan Sekdakab Muba di kegiatan Akselerasi Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma dan Sosialisasi Perangkat Monitoring Lahan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di ruang rapat Serasan Sekate.
Ditegaskan Apriyadi, komitmen perusahaan sawit menjalankan kewajiban sosial dan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat masih sangat lemah. Ia menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban plasma atau program ekonomi produktif, yang dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.
"Jika masih ada lahan, kewajiban plasma harus dijalankan. Jika tidak ada lahan, perusahaan harus menjalankan usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha," tutur Apriyadi lewat keterangan resmi Diskominfo Muba, dilansir dari laman EMG, Selasa kemarin.
Pemerintah daerah, ulasnya, tidak akan ragu untuk menegakkan aturan jika perusahaan tidak menunjukkan niat baik dalam melaksanakan kewajiban mereka.
"Kami terus mendukung iklim berusaha. Tapi, kalau perusahaan tidak memiliki niat baik, kami tegakkan sanksi yang sesuai. Pemerintah daerah memiliki kewenangan, terutama terkait dengan izin usaha perkebunan (IUP)," terangnya.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Ahmad Toyibir menimpali, tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk mempercepat pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait dengan FPKMS.
"Hingga saat ini 47 perusahaan perkebunan di Muba telah memiliki akun SIPERIBUN, sementara 13 perusahaan lainnya belum memiliki akun tersebut. Lalu, ada 29 perusahaan telah melakukan FPKMS dengan membangun kebun untuk masyarakat sekitar, dan satu perusahaan yakni PT. Pinang Witmas Sejati sedang dalam proses pembentukan kelembagaan untuk kegiatan ekonomi produktif," bebernya.
Ia menyinggung Permentan Nomor 38 Tahun 2020 yang menggariskan bahwa Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) wajib diterapkan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Total 60 perusahaan sawit yang terdaftar di Muba. Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan sudah memperoleh sertifikat ISPO, dan 6 perusahaan lainnya sudah mendapatkan sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil)," kata Apriyadi.
Dr. Prajudi Sjamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, memberikan apresiasi kepada Pemkab Muba, khususnya Dinas Perkebunan Muba, atas fasilitasi yang diberikan dalam program FPKMS.
"Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mempercepat proses pemenuhan kewajiban perusahaan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin," sebutnya.
Perusahaan Sawit di Muba Belum Penuhi Kewajiban Bangun Plasma
Diskusi pembaca untuk berita ini