Home / Hukrim / Polisi Cokok Kurir Sabu di Bilangan Jalan Batin Alam
Polisi Cokok Kurir Sabu di Bilangan Jalan Batin Alam

Polisia Cokok Kurir sabu di pulau seberang, Bengkalis kota. Foto Sah.
Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis lewat Satuan Resere Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) ringkus kurir sabu belakangan diketahui bernama JAO alias Joko 35 tahun, warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (11/9) sekitar pukul 00.30 WIB lalu.
Selain meringkus terduga pelaku, petugas polisi sita narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Toni Armando lewat siaran persnya, pada Jumat (15/9) mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu ini bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di bilangan Jalan Batin Alam perkotaan Bengkalis.
Dari laporan itu, tim opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di seputaran lokasi. Begitu diperoleh informasi akurat, pada Senin (11/9) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melihat ada dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Saat hendak dihampiri dua orang itu berusaha kabur dan berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama JAO alias Joko. Sedang, satu orang lagi berhasil kabur dari sergapan petugas polisi," ulas AKP Toni.
Tidak sampai di situ kata AKP Toni, tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit handphone android dan satu paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
"Tim melakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui paket sabu milik RT yang berhasil kabur, guna di jual kembali. Pelaku mengetahui RT (dalam lidik) mengambil dan memperoleh narkotika jenis sabu dari AK ( dalam lidik) yang berdomisili di Kuala Alam," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku positif Metamphetamine saat dilakukan tes urine. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Komentar Via Facebook :