Adapun DSY diduga membawa keluar material bangunan secara bertahap setiap selesai bekerja pada malam hari tanpa seizin pihak kuil. Material yang diambil antara lain batu bata, marmer, besi holo, dan granit.
Kapolres menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diperkuat rekaman kamera pengawas (CCTV). Berbekal bukti tersebut, penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.
Keempat tersangka kini ditahan dan diproses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Raden Bimo Moernanda juga memaparkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos. Sebagai bentuk kepedulian kepada korban, Polres Binjai mengizinkan kendaraan hasil sitaan tersebut dipinjam pakai selama proses hukum berlangsung.
Polres Binjai Ungkap Pencurian di Kuil Sikh, Empat Pekerja dan Penjaga Diduga Gasak Aset Rp60 Juta
Diskusi pembaca untuk berita ini