Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30), yang bekerja sebagai kuli bangunan, serta MY (65) selaku penjaga malam dan DSY (40) sebagai penjaga siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta setelah kehilangan 12 unit mesin kompresor AC beserta sejumlah material bangunan.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian diduga dilakukan berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026. DAF dan RG diduga mengambil kompresor AC dengan membuka jendela ruang penyimpanan. Selanjutnya, kompresor dibongkar untuk diambil tembaganya sebelum dijual ke penampungan besi tua dengan harga sekitar Rp160 ribu per kilogram.
Sementara itu, MY yang bertugas sebagai penjaga malam diduga mengetahui aksi tersebut namun tidak mencegahnya. Bahkan, ia disebut menerima bagian hasil penjualan tembaga sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali transaksi.
Polres Binjai Ungkap Pencurian di Kuil Sikh, Empat Pekerja dan Penjaga Diduga Gasak Aset Rp60 Juta
Diskusi pembaca untuk berita ini