Home / Riau / Polres Kepulauan Meranti Kawal Unras Mahasiswa di Kantor DPRD dan KPU
Polres Kepulauan Meranti Kawal Unras Mahasiswa di Kantor DPRD dan KPU
Polres Kepulauan Meranti kawal Unras mahasiswa. Foto Nur/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti kawal aksi Unjuk Rasa (Unras) gabungan mahasiswa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Komis Pemilihan Umum (KPU) di 'Negeri Sagu' nama lain dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (23/8) kemarin.
Massa Unras bergerak dari titik kumpul Taman Cikpuan Jalan Merdeka menggunakan sepeda motor dikawal Foreder Satlantas Polres Kabupaten Kepulauan Meranti ke Jalan Pramuka dilanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan berjalan kaki.
Lalu, massa di Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan orasi mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi/MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua HMI Kabupaten Kepulauan Meranti, Taufiq Ikhrom Alhaq menyatakan, saat ini mahasiswa berkumpul di Kantor DPRD Kepulauan Meranti bertujuan mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang menodai Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Johari Kasah selaku Ketua STKIP menyebutkan, kami mahasiswa sekm Kabupaten Kepulauan Meranti menolak tegas Revisi Undang Undang bakal dianulir Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.
"Kami seluruh mahasiswa menuntut tanggapan dari DPRD Kepulauan Meranti sehubungan RUU yang akan disahkan DPR RI. Jangan coreng Demokrasi di NKRI dengan ke Kepentingan pribadi Penguasa Negeri" jelasnya lantang.
Ketua KPUD Kepulauan Meranti, Katmuji sambut massa, dan ucapkan terima kasih telah hadir di KPUD Kepulauan Meranti untuk sampaikan aspirasi dan keresahan mahasiswa-mahasiswi sehubungan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan RUU Pilkada Serentak tahun 2024.
"KPU RI telah memberikan tanggapan tetap mengikuti Putusan MK tentang ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak tahun2024. Terkait hal tersebut, KPUD KepulauannMeranti ikut keputusan atau sikap yang diambil KPU RI pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024," tutur Katmuji.
Komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan, Husni Setiawan menimpali, mengenai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 setelah diputuskan menjadi Undang-Undang KPU di sini mematuhi dan bertindak sesuai Undang-Undang yang telah berlaku.
"Merujuk dengan penyampaian KPU RI yang tidak melakukan perubahan sikap sehubungan dengan Putusan MK maka KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti ikut merujuk pada keputusan yang dibuat oleh KPU RI," ulasnya.
Pada pengawalan Unras mahasiswa Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP kurnia Setyawan didampingi Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Doddy Z Hasibuan, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Syahrizal, Kasat Intelkam, AKP Edi Purnomo, Kasat Binmas, AKP Gunawan.
Terus, Ps Kasat Reskrim, Iptu Yohn Mabel, Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Daniel Bakara. Ketua HMI, Ketua BEM, Ketua STKIP, KETUA IMM, Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 30 orang, serta personel pengamanan UNRAS dari Polres Kepulauan Meranti total 150 orang.








Komentar Via Facebook :