Afni mengatakan, perusahaan yang menjalankan usaha di Kabupaten Siak seharusnya menghormati pemerintah daerah dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun pemerintah.
“Selagi masih berusaha di bumi Siak, harusnya mereka menghormati sistem pemerintahan yang ada di Siak. Apalagi usaha mereka juga masih melewati jalan milik rakyat Siak. Harusnya perusahaan memahami arti saling menghargai dan menjaga kondusifitas sosial masyarakat di sekitar tempat berusaha,” kata Afni.
Afni juga telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera mengirimkan surat resmi pemanggilan kepada pimpinan PT TKWL Kebun agar hadir menghadap Bupati Siak.
“Kami akan lihat sejauh mana mereka datang atau tidak. Kalau tetap arogan dan tidak mau membuka diri untuk komunikasi, nanti jangan salahkan kalau rakyat Siak bergerak sendiri,” ucap Afni.
Meski demikian, Afni menegaskan pernyataannya bukan bentuk ancaman, melainkan gambaran dinamika sosial masyarakat di sekitar perusahaan yang mulai kecewa terhadap sikap PT TKWL.
“Ini bukan ancaman, tetapi dinamika sosial yang ada di masyarakat sekitar perusahaan. Kami ingin semuanya kondusif,” katanya.
Untuk diketahui, dari data yang diperoleh elaeis.co, PT TKWL kebun memperoleh HGU pada tahun 1998 sesuai SK Nomor 19/ HGU/BPN/98 dengan luas lahan 6.998,88 hektar.
Namun perusahaan ini tidak menggarap HGU-nya sampai tahun 2005. Kondisi ini pun mengakibatkan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Aktivitas garap masyarakat pun diklaim perusahaan berada di areal HGU PT TKWL. Sementara masyarakat mengklaim lokasi yang dikerjakan bagian dari wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Siak 1.
Saling klaim ini pun berujung ke Polda Riau. Kedua belah pihak pun saling melapor ke Polda Riau. Namun hanya laporan perusahaan yang digubris. Sementara masyarakat tidak.
Saling klaim ini pun berujung ke Polda Riau. Kedua belah pihak pun saling melapor ke Polda Riau. Namun hanya laporan perusahaan yang digubris. Sementara masyarakat tidak.
Polda pun sempat memanggil lima orang masyarakat untuk diminta keterangan pada Senin 12 September 2022 silam.
PT TKWL Arogan di Tanah Siak
Diskusi pembaca untuk berita ini