https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Dua Pelaku dan Sita 68,59 Gram Sabu dan 2,40 Gram Pil Extasi

Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Dua Pelaku dan Sita 68,59 Gram Sabu dan 2,40 Gram Pil Extasi


Kamis, 05 Februari 2026 | 16:59 WIB  

Editor : Sahdan
Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Dua Pelaku dan Sita 68,59 Gram Sabu dan 2,40 Gram Pil Extasi

Resnarkoba Polres Bengkalis ringkus du pelaku penyalahgunaan TP narkoba. Foto: Ist/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43702 | Artikel Judul: Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Dua Pelaku dan Sita 68,59 Gram Sabu dan 2,40 Gram Pil Extasi | Tanggal: Kamis, 05 Februari 2026 - 16:59

Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis garuk dua orang pria terduga penyalahgunaan tindak perdana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan pil ektasi, Selasa (3/2) sekitar pukul 15.10 WIB lalu.

Mereka diamankan di kawasan Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan setelah lebih dulu penyelidikan pasca penangkapan pelaku sebelumnya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh  Siregar, S.I.K,M.Si, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah ,S.Pd, menyampaikan penangkapan kedua pelaku berawal informasi yang diterima dari hasil interogasi terhadap IDH (pelaku yang sudah diamankan sebelumnya) yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari RD alias R.

"Dari situ RD alias R 37 tahun, dan AM alias A 16 tahun beserta barang bukti, berupa tiga plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 68,59 gram, enam butir pil extasi logo tesla seberat 2,40 gram, satu kantong kain warna hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone merk iPhone 10 warna putih, dan uang tunai Rp250 ribu," cerita Aipda Juli.

Pelaku RD alias R dan AM alias A, ujarnya, mengakui narkotika tersebut milik mereka diperoleh dari seorang pelaku berinisial GA (dalam penyelidikan). Di mana hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan mereka positif menggunakan Methamphetamine.

Ia menegaskan Polres Bengkalis berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Polres Bengkalis terus berkomitmen menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami melalui Layanan 110. Jangan ragu untuk ikut berperan aktif. Bersama, kita bisa membuat Bengkalis bebas narkoba," serunya.

Saat ini, tambahnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan segera dilanjutkan dengan gelar perkara dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43702 | Artikel Judul: Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Dua Pelaku dan Sita 68,59 Gram Sabu dan 2,40 Gram Pil Extasi | Tanggal: Kamis, 05 Februari 2026 - 16:59

TOPIK TERKAIT

# Garuk# Pelaku# Narkoba# Resnarkoba# Polrss Bengkalis# Bathin Solapan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Ulah Sabu, Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Warga Bumbung di Jalam Lama Duri XIII

    Selasa, 03 Feb 2026 | 17:00 WIB
  • Hukrim
    Bilang Polisi Rehabilitasi

    Terjerat Narkotika, Oknum Kades Koto Tandun Dibawa Tengah Malam ke Batam

    Sabtu, 31 Jan 2026 | 09:20 WIB
  • Hukrim

    Polda Riau PTDH 12 Personel Bermasalah, Kapolda Tegaskan Narkoba Garis Merah

    Kamis, 29 Jan 2026 | 13:00 WIB
  • Hukrim

    'Doyan Pakai Narkoba', Kades di Rohul Ditangkap Polisi

    Rabu, 28 Jan 2026 | 17:52 WIB
  • Hukrim

    Polres Bengkalis Ungkap 32 Perkara Narkoba dan Sikat 57 Tersangka di Awal 2026

    Rabu, 28 Jan 2026 | 16:00 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :