Home / Sumut / Sekertaris DPC PERADI SAI Deli Serdang Kritik Keras Penjelasan BPJS soal Mandeknya JHT PPPK Paruh Waktu Pemko Medan
Sekertaris DPC PERADI SAI Deli Serdang Kritik Keras Penjelasan BPJS soal Mandeknya JHT PPPK Paruh Waktu Pemko Medan
Sekertaris DPC PERADI SAI Deli Serdang Ahmad Fitrah Zauhari, S.H.
Medan, katakabar.com-Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan PPPK Paruh Waktu Pemko Medan kembali menguat setelah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menyatakan bahwa perubahan status honorer menjadi PPPK Paruh Waktu “tidak memenuhi kategori berhenti bekerja” sehingga JHT tidak dapat dicairkan berdasarkan PP 46 Tahun 2015.
Pernyataan tersebut mendapat koreksi hukum yang tegas dari Sekertaris DPC PERADI SAI Deli Serdang, Ahmad Fitrah Zauhari, S.H., yang menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan penafsiran regulasi yang tidak lengkap, tidak tepat, dan berpotensi menyesatkan publik.
“BPJS Harus Memberikan Penjelasan Berdasarkan Regulasi Terbaru, Bukan Berdasarkan Peraturan yang Sudah Diubah”
Menurut Fitrah, sikap BPJS yang berpegang pada PP Nomor 46 Tahun 2015 tanpa menyebutkan sudah adanya Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 yaitu PP Nomor 60 Tahun 2015 adalah bentuk penjelasan yang tidak akurat secara hukum.
“Sangat disayangkan, sekelas pejabat publik yang memegang mandat pelayanan sosial tidak melakukan penafsiran regulasi secara menyeluruh. PP Nomor 46 Tahun 2015 sudah diubah oleh PP Nomor 60 Tahun 2015. Tidak tepat menjadikan aturan yang sudah direvisi sebagai dasar penolakan JHT,” tegas Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/11/2025).
Fitrah menambahkan, dalam Pasal 26 ayat (5) PP Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP 46 Tahun 2015, pemerintah sudah secara eksplisit menetapkan bahwa tata cara dan syarat pencairan JHT harus diatur dengan Peraturan Menteri.
“Karena itu, regulasi yang berlaku bukan lagi sekadar PP 46/2015, tetapi PERMENAKER Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan aturan operasional terkini dan bersifat mengikat,” lanjutnya.
PERMENAKER No 4/2022 Membatalkan Alasan BPJS Menolak Pencairan
Fitrah menegaskan bahwa Permenaker No. 4/2022 diterbitkan dengan pertimbangan hukum dan sosial yang jelas, yaitu menjamin hak peserta dan mengadaptasi dinamika kebutuhan pekerja.
“Permenaker 4/2022 dibuat justru untuk memastikan bahwa pekerja tidak kehilangan hak atas JHT. Dengan adanya aturan ini, tidak ada ruang bagi interpretasi yang menghambat pencairan JHT, apalagi hanya berdasarkan anggapan ‘status berubah tetapi hubungan kerja tidak putus’. Itu penafsiran yang keliru,” ujarnya.
Hubungan Kerja Lama Honorer Sudah Berakhir : Fakta Hukum yang Tidak Boleh Diabaikan
PERADI SAI dengan tegas menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait tidak boleh mencampuradukkan dua hubungan kerja yang berbeda :
Honorer/PHL adalah pekerja non-ASN dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu adalah ASN dengan skema kepegawaian baru
Begitu seseorang diangkat menjadi PPPK, maka hubungan kerja lama otomatis berakhir secara hukum.
“Tidak mungkin seorang pegawai dinyatakan masih aktif sebagai honorer/PHL ketika ia sudah menerima SK sebagai ASN PPPK. Penjelasan yang menyebut ‘hubungan kerja masih berlangsung’ bertentangan dengan logika hukum dan administrasi kepegawaian,” tegas Fitrah.
Kesalahan sebenarnya justru berada pada instansi yang tidak menerbitkan surat PHK atau surat pemberhentian sebagai honorer/PHL. Inilah yang membuat data di BPJS dianggap masih aktif.
“Ini Bukan Persoalan Regulasi. Ini Persoalan Administrasi yang Dibiarkan Berlarut-larut.”
Fitrah menegaskan bahwa BPJS tidak boleh menjadikan kesalahan administrasi instansi sebagai alasan menahan hak pekerja.
“Regulasi sangat jelas. Solusi juga jelas. Yang tidak jelas justru komitmen instansi untuk menyelesaikan masalah administrasi yang semestinya sederhana,” ujarnya.
Menurut Fitrah, untuk pencairan JHT, langkah yang harus segera dilakukan adalah :
Penerbitan surat penghentian hubungan kerja sebagai Honorer/PHL
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Honorer/ PHL
Rekonsiliasi data antara BPJS dan Jajaran Instansi Pemko Medan
Mematuhi seluruh ketentuan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022
“JHT adalah Hak Pekerja. Tidak Ada Pihak yang Berwenang Menahannya Tanpa Dasar Hukum yang Sah.”
Fitrah juga mengingatkan bahwa JHT berasal dari potongan gaji pekerja selama bertahun-tahun.
“Ini bukan kebaikan instansi, bukan kemurahan tangan pemerintah. Ini hak penuh pekerja. Tidak boleh ditahan dengan alasan interpretasi aturan yang keliru,” ujar Fitrah dengan tegas.
Ia menilai ribuan Honorer/PHL yang kini menjadi PPPK Paruh Waktu tidak boleh lagi diperlakukan seolah-olah sedang meminta belas kasihan.
“Tidak boleh lagi ada PPPK Paruh Waktu yang merasa menjadi ‘anak tiri’ dan di Perlakukan Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Hak mereka sama-sama dilindungi undang-undang, bukan berdasarkan selera penafsiran administratif,” tutupnya.
Regulasi Sudah Jelas – Pemerintah Tinggal Menjalankan
Fitrah menegaskan bahwa persoalan yang menimpa lebih dari 8.500 pegawai ini sudah sangat mendesak, dan Pemkot Medan wajib bertindak cepat untuk menghentikan ketidakpastian hukum.
“PP No. 60/2015 dan Permenaker No. 4/2022 telah memberikan jalur hukum yang sangat jelas. Tidak ada alasan lagi bagi instansi untuk menunda penyelesaian administrasi. Tugas pemerintah adalah menjalankan regulasi dengan benar, bukan memperumitnya,” tegas Fitrah dalam pernyataan penutup.***








Komentar Via Facebook :