Irfan menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana merupakan kewenangan Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor. Namun, Kejatisu disebut telah melakukan pengawasan dan memberikan dukungan agar putusan pengadilan segera dijalankan.
“Pada prinsipnya eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali. Apa pun itu, eksekusi harus dilaksanakan karena merupakan perintah undang-undang,” tegasnya.
Menurut Irfan, terdapat prosedur yang harus ditempuh jaksa eksekutor, termasuk mekanisme pemanggilan terhadap terpidana. Meski demikian, ia menegaskan prosedur tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelaksanaan putusan inkrah berlarut-larut.
“Yang pasti eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali. Itu harga mati,” katanya.
Terpidana Akuang Dicekal Keluar Negeri, Eksekusi Putusan Inkrah Tak Boleh Berlarut
Diskusi pembaca untuk berita ini