Irfan juga menyebut Kejatisu akan mengambil langkah lebih jauh apabila terpidana telah masuk kategori buronan. Namun, selama proses eksekusi masih berada dalam penanganan wilayah, pelaksanaan teknis tetap menjadi kewenangan Kejari Langkat.

Sementara itu, sikap Kejari Langkat justru kembali menjadi sorotan. Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan sejak Rabu tanggal 2 September 2026 kemarin.

Bukan hanya terkait perkembangan eksekusi Akuang, sejumlah konfirmasi mengenai perkara lain juga belum mendapat jawaban. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan pelaksanaan putusan terhadap Akuang.