Terlebih, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang, sehingga putusan pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan itu, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, pidana akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Perkara ini bermula pada 2013, ketika Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur berhubungan dengan Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda.