Keduanya kemudian terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Perbuatan ini kemudian diproses hingga pengadilan dan dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Berdasarkan perhitungan yang menjadi bagian dari perkara, nilai kerugian negara mencapai Rp856.801.945.550. Dengan besarnya nilai kerugian negara dan telah inkrahnya putusan, pelaksanaan eksekusi kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum.
Pencekalan untuk mencegah terpidana keluar negeri merupakan langkah antisipatif, namun publik masih menunggu langkah yang lebih konkret. Kapan putusan 10 tahun penjara itu benar-benar dieksekusi.
Sebab, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen hukum. Kepastian hukum baru benar-benar dirasakan ketika putusan tersebut dilaksanakan secara nyata, tanpa pengecualian dan tanpa berlarut-larut.
Terpidana Akuang Dicekal Keluar Negeri, Eksekusi Putusan Inkrah Tak Boleh Berlarut
Diskusi pembaca untuk berita ini