Polisi menyita empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,04 gram, empat pipet modifikasi, tiga bungkus plastik klip transparan, timbangan elektrik, dompet, kaleng rokok serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Selanjutnya, M diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan terduga, petugas menyita 10 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 4,67 gram dan satu unit telepon seluler.

Sementara MI ditangkap di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menemukan 100 paket diduga ganja yang disimpan dalam plastik transparan serta satu unit telepon seluler.