Sedangkan terhadap MI, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres.
Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini