Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Untuk Y dan M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Ismail.
Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini