Rokan Hulu, katakabar.com - Lebih dari 1.000 warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, turun ke jalan Jumat pagi. Bukan untuk kerusuhan, tapi untuk satu hal sederhana: menuntut hak yang sudah terlalu lama terkatung-katung.

Lebih dari 40 tahun PTPN IV Regional III berdiri di tanah ini. Pabrik beroperasi, truk berjalan, sawit dipanen dan dijual. Tapi untuk warga yang tinggal di sekitarnya-manfaat itu terasa sangat tipis.

"Ini bukan minta-minta. Ini hak kami. Kami minta 20 persen kebun plasma dari luas HGU perusahaan, sesuai aturan yang berlaku," tegas Sapri, mewakili ribuan warga yang berkumpul di halaman Kantor Desa Ngaso, Jumat (23/10).

Surat tuntutan sudah disampaikan ke Bupati Rokan Hulu, DPRD, Gubernur Riau, dan pihak perusahaan. Pertemuan pun sudah terjadi. Tapi hingga hari ini- belum ada kepastian.

"Kalau sampai tidak ada realisasi, kami tidak akan diam saja. Aksi berikutnya langsung ke gerbang perusahaan. Massanya akan jauh lebih besar," tegasnya.

Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, ikut menegaskan hal yang sama. "Sudah empat puluh tahun lebih perusahaan ada di sini. Apa yang sudah diterima masyarakat? Mari kita hitung bersama," ucapnya.

Undang-Undang Perkebunan Pasal 58 ayat (1) jelas berbunyi: perusahaan wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas lahan yang diusahakan. Aturan itu bukan tulisan mati di atas kertas, Ia harus hidup dan terwujud.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PTPN IV Regional III belum memberikan tanggapan apa pun terkait tuntutan tersebut. Diam bukan jawaban. Warga menunggu: kapan dan bagaimana hak itu akan dipenuhi?

Perjuangan ini bukan soal kemarahan. Ini soal keadilan. Dan warga Ngaso sudah bertekad: tak akan berhenti sebelum jawaban dan realisasi nyata di tangan.