Selain itu, ditemukan belanja sewa teratak dan sistem suara untuk 11 anggota dewan saat melaksanakan reses sebanyak tiga kali tidak sesuai ketentuan, senilai Rp43.600.412.

Temuan diperparah dengan adanya dugaan mark up harga biaya penginapan anggota DPRD sebesar Rp187.923.000 dan kelebihan bayar penginapan sebesar Rp44.454.756.

Pembayaran biaya transportasi berupa sewa kendaraan dan layanan transportasi daring juga dinyatakan melanggar aturan senilai Rp44.112.020.
 
Secara keseluruhan, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD tercatat mencapai Rp277.189.776. 

Namun hingga saat ini Sekwan baru menyetor kembali ke kas daerah sebesar Rp104.667.976, sehingga masih tersisa tagihan yang harus dilunasi sebesar Rp172.521.800.