Home / Hukrim / Gegara Edarkan Narkoba Dua Orang Nelayan Digaruk Polres Bengkalis
Gegara Edarkan Narkoba Dua Orang Nelayan Digaruk Polres Bengkalis
Foto: Istimewa/katakabar.com
Bengkalis, katakabar.com - Gegara edarkan narkoba dua orang nelayan, masing- masing berinisial D.F. alias Lobo 45 tahun dan MA 35 tahun harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satrenarkoba) Polres Bengkalis, Sabtu (7/2) sekitar pukul 22.40 WIB, di kawasan Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Cerita Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. lewat Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., Minggu (8/2) kemarin menjelaskan data kepolisian menunjukan terduga pelaku D.F. alias Lobo diketahui residivis kasus narkotika, sedangkan satu terduga lainnya masih dalam pendalaman penyidik.
Ketika penggeledahan di lokasi kejadian, ulas Aipda Juliandi, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,22 gram, berikut barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit handphone android, serta satu unit sepeda motor.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis," ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, ucapnya, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Upaya pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Hasil tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine," jelasnya.
Selanjutnya, tuturnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan," imbuhnya.
Ia menegaskan Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan assessment sesuai SOP. Apabila terbukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan bakal diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tandasnya.








Komentar Via Facebook :