Bathin Solapan, katakabar.com - Inisial RS alias Parkok 34 tahun pengangguran warga Jalan Aman Gang Cemara Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, dan IS 43 tahun tidak bekerja warga Jalan Ikri kilometer 5 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, kini meringkuk di dalam penjara Mako Polres Bengkalis, bisa jadi di Pulau Seberang, Bengkalis gegara jadi pengedar sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Sabtu (16/3) menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu berawal dari laporan polisi, pada 7 Maret 2024 lalu, di mana tersangka AF menerangkan narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dari terduga pelaku RS alias Parkok.
Setelah enam hari lamanya Tim Opsnal melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO, pada Rabu (13/3) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim berhasil menangkap DPO bernama RS alias Parkok di tepi Jalan Kayangan Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit handphone merk Iphone 11 Pro hitam. Tim melakukan interogasi dan pelaku 1 mengakui benar ada memberikan narkotika jenis sabu ke pelaku AF dan pelaku 1 menjelaskan sabu yang diberikan didapatkan dari ADE (dalam lidik)," ujar Iptu Hasan.
Selanjutnya, kata Iptu Hasan, Tim melakukan pengecekan handphone merk Iphone 11 Pro Hitam milik RS alias Parkok ditemukan chat berupa ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka IS.
Lalu, Tim melakukan lidik dan diperoleh informasi akurat pada Rabu (13/3) sekitar pukul 23.00 WIB, dan berhasil menangkap tersangka 2 di parkiran hotel surya Jalan Jenderal s
Sudirman Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Begitu digeledah ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone android merk Oppo merah.
Tidak sampai di situ, ceritanya, Tim melakukan interogasi di mana lagi sabu disimpan. Tersangka 2 mengakui sabu tersebut disimpan di semak Jalan Ikri kilometer 5 kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bhathin Solapan ditemukan 42 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam satu buah dompet kecil bermotif batik.
"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 2 mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari RS alias Parkok (sudah tertangkap).
Kini kedua tersangka dan barang bukti, ulas Iptu Hasan, sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil test urine kedua tersangka positif Metamphetamine. Kepada keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.
Gegara Sabu Dua Pria Pengangguran Dibui Resnarkoba Polres Bengkalis
Diskusi pembaca untuk berita ini