Bengkalis, katakabar.com - Lelaki itu belakangan diketahui bernama MN, tega membunuh istrinya gegara emosi, dendam, dan sakit hati lantaran tuduhan selingkuh, dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumah yang dilontarkan istrinya.

Itu motif dari aksi kejahatan pelaku tindak pidana pembunuhan istrinya di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan, kepolisian terus berupaya penegakan hukum dan pastikan pelaku dapat  hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Polres Bengkalis berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan," jelasnya saat press conference pengungkapan tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Siak Kecil, di Mapolres Bengkalis, pada Jumat (28/7).

Press conference ini sangat penting kata AKBP Setyo, soalnya terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Sutomo, Dusun Sumber Asri, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil,l Kabupaten Bengkalis Riau.

"Peristiwa tragis ini melibatkan tersangka MN diduga kuat pelaku utama pembunuhan berencana," imbuhnya.

Diceritakannya, modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan pembunuhan ini, yakni tidak menggunakan alat tajam melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki menyiksa korban. Begitu pengakuan pelaku.

"Proses pembunuhan dimulai dengan mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanannya dari belakang. Terus, korban ditekan ke bawah ke arah bantal guling sebabkan korban meninggal dunia dengan cepat," ulasnya.

Setelah melakukan pembunuhan sambungnya, pelaku menyusun rencana untuk menyajikan pembunuhan sebagai tindakan bunuh diri.

"Motif aksi kejahatan ini, diduga dipicu  emosi, dendam, dan sakit hati lantaran tuduhan terlibat selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumah yang dilontarkan istrinya," bebernya.

Sebelumnya pada Senin (24/7) lalu, penyidik melakukan pemeriksaan yang intensif beberapa orang saksi, termasuk suami korban. Berikutnya menyusul ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi yang tidak terbukti.

"MN dan barang bukti yang relevan berhasil diamankan di Mako Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Soal perbuatan kejahatannya, pelaku bakal dihadapkan Pasal 340 KUHPidana yang mengatur pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Tidak hanya itu, Pasal 338 KUHPidana  diterapkan yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, tandasnya.