Home / Kepulauan Meranti / Kebijakan Baru Bupati Kepulauan Meranti Batasi Plafon Kredit ASN Cegah Beban Finansial
Kebijakan Baru Bupati Kepulauan Meranti Batasi Plafon Kredit ASN Cegah Beban Finansial
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar keluarkan kebijakan baru yang membatasi plafon pinjaman bank bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Kebijakan ini bertujuan mencegah beban finansial berlebihan yang kerap dialami ASN akibat cicilan pinjaman. Langkah ini dituangkan melalui surat edaran yang diterbitkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pada surat tersebut, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk tidak memberikan rekomendasi pinjaman kepada ASN yang mengajukan kredit melebihi 50 persen dari total penghasilan.
Selain itu, setiap pengajuan pinjaman baru atau perpanjangan kredit harus disertai persetujuan tertulis dari kepala OPD dan Sekretaris Daerah atau Sekda.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar plafon pinjaman ASN dibatasi maksimal 50 persen dari total gaji. Ini untuk mencegah pegawai menggadaikan seluruh gaji mereka ke bank," ujar Asmar lewat keterangan resmi, Jumat (10/1).
Menurut Asmar, kebijakan ini diambil sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan ASN yang mengaku tidak lagi menerima gaji utuh karena habis untuk membayar cicilan pinjaman. Akibatnya, mereka sangat bergantung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di mana sering kali mengalami keterlambatan pembayaran atau bahkan tidak dibayarkan akibat keterbatasan anggaran daerah.
"Banyak ASN yang mengeluh TPP mereka tidak keluar, padahal itu bukan kewajiban daerah. Sedang, gaji mereka sudah habis untuk membayar cicilan utang bank. Bahkan, ada yang meminjam lagi meski angsuran sebelumnya belum lunas," tutur Asmar.
Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada kinerja ASN. Tidak sedikit yang mengalami penurunan motivasi kerja, kedisiplinan, dan bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"Kebijakan ini bukan untuk memotong hak ASN, tapi untuk mengajarkan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Jangan sampai gaji habis, kinerja menurun, dan akhirnya pelayanan publik terganggu," tegasnya.
Selain itu Plt Bupati Kepulauan Meranti menyoroti fenomena umum di kalangan ASN yang kerap menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank untuk mendapatkan pinjaman.
Ia menyayangkan perilaku konsumtif yang sering kali menjadi alasan utama kesulitan keuangan ASN, meski gaji mereka rata-rata sudah di atas pendapatan masyarakat umum.
"Banyak ASN yang menarik kredit untuk memenuhi keinginan, bukan kebutuhan. Ini yang perlu diubah. Saya mengimbau agar ASN lebih banyak bersyukur dan memprioritaskan kebutuhan dibandingkan keinginan," bebernya.
Kebijakan ini, harap Asmar, dapat mengurangi ketergantungan ASN pada pinjaman kredit, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong kedisiplinan kerja aparatur pemerintahan di Kepulauan Meranti.
“Dengan pengelolaan keuangan yang bijak, ASN diharapkan mampu mengatur pengeluaran agar tidak melebihi pendapatan yang diterima setiap bulan,” sebutnya.
Komentar Via Facebook :