Ia juga mengatakan, tindakan pidana kekerasan harus diselesaikan secara profesional oleh kepolisian. Sementara terkait sengketa kepemilikan atau hak atas tanah, diselesaikan secara perdata sesuai dengan ketentuan risalah lelang yang sudah disepakati oleh PT SBP. 
 
“Kami juga menyayangkan laporan penganiayaan yang dialami oleh warga petani Sungai Raya tidak ditindak lanjuti secara cepat oleh kepolisian. Beda dengan laporan PT SBP. Mudah-mudahan Komnas HAM segera turun ke Inhu untuk melakukan investigasi terkait hal ini," katanya. 
 
Sabtu juga mengatakan, terkait penanganan konflik tanah saat ini sudah ditangani oleh Tim Pansus Konflik Agraria dan Tim Satgas Kementrian ATR/BPN. "Kita tunggu aja. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," ujarnya. 
 
Ketua DPRD Inhu ini juga mengirimkan dua dokumen bahwa atas namanya tidak memiliki lahan HGU PT SBP. 

1.Klik Disini
2.Klik Disini