https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Siap Dimusnahkan! Karantina Riau Terima 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal dari Deninteldam XIX TT

Siap Dimusnahkan! Karantina Riau Terima 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal dari Deninteldam XIX TT


Kamis, 02 April 2026 | 07:36 WIB  

Editor : Sahdan
Siap Dimusnahkan! Karantina Riau Terima 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal dari Deninteldam XIX TT

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau terima barang bukti. Foto: Ist/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 44609 | Artikel Judul: Siap Dimusnahkan! Karantina Riau Terima 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal dari Deninteldam XIX TT | Tanggal: Kamis, 02 April 2026 - 07:36

Indrahiri Hilir, katakabar.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau terima barang bukti berupa total 48, 39 ton bawang merah dan cabai ilegal omoditas hasil pertanian tersebut tanpa dokumen resmi dari Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT), Rabu (1/4) sore.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan di gudang Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan, Jalan Gerilya Parit 8, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus).

Di kegiatan tersebut Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si, bersama sejumlah pejabat karantina lainnya.

Barang bukti yang diserahkan hasil pengamanan kapal motor KM Anisa 89 GT 33 Nomor 396 yang sebelumnya diamankan oleh Deninteldam XIX/TT, Senin (30/3) lalu.

Kapal tersebut kedapatan mengangkut bawang merah campuran dan cabai merah kering tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kapten Arh. Tumpal Purba menjelaskan, pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT. Saat pemeriksaan di lokasi tambat kapal di Pelabuhan Rakyat Jalan Gerilya Parit 6, petugas menemukan ketidaksesuaian antara manifest dan muatan sebenarnya.

“Dalam manifest tercatat sekitar 32 ton, namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan jumlah yang jauh lebih besar,” jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan dan diserahkan mencapai 48,39 ton, dengan rincian bawang merah 40,06 ton, bawang putih 4,4 ton, bawang bombai 3,56 ton, serta cabai merah kering sekitar 0,37 ton.

Setelah diamankan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk proses bongkar muatan. Seluruh barang bukti selanjutnya dilangsir ke gudang karantina untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, menyatakan pihaknya telah menerima barang bukti tersebut dan akan segera melakukan proses administrasi serta tindakan karantina.

“Kami menerima hasil koordinasi dan pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya akan dilakukan tindakan karantina hingga pemusnahan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap awak kapal serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri asal-usul dan distribusi komoditas ilegal tersebut.

www.katakabar.com | Artikel ID: 44609 | Artikel Judul: Siap Dimusnahkan! Karantina Riau Terima 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal dari Deninteldam XIX TT | Tanggal: Kamis, 02 April 2026 - 07:36

TOPIK TERKAIT

# Terima# Barang Bukti# Bawang Merah# Ilegal# m Karsntiana# Riau# Deninteldam XIX TT# Cabai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Hukrim

    Deninteldam XIX/TT Amankan Puluhan Ton Bawang Merah Ilegal Serahkan ke Karantina TT

    Rabu, 01 Apr 2026 | 14:10 WIB
  • Hukrim

    Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau

    Rabu, 01 Apr 2026 | 11:41 WIB
  • Hukrim

    Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar

    Senin, 30 Mar 2026 | 20:11 WIB
  • Hukrim

    Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :